KARAWANG // SorotFakta.co.id
Proyek rehabilitasi tiga ruang kelas di SDN Sindangsari III, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan nilai anggaran sebesar Rp375.106.000 yang dikerjakan oleh CV. Sampurna Agung, menjadi perhatian setelah muncul informasi di media sosial terkait pekerjaan tersebut.
Informasi yang beredar menyoroti sejumlah hal, di antaranya tidak adanya pengecatan pada bangunan setelah rehabilitasi, penggunaan kembali genteng lama, serta persoalan kayu bekas bongkaran bangunan.
Menanggapi informasi tersebut, pihak pelaksana proyek, Wanto, memberikan penjelasan bahwa pekerjaan rehabilitasi telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Saat ditemui media di lokasi SDN Sindangsari III, Wanto menjelaskan bahwa pekerjaan pengecatan memang tidak tercantum dalam RAB. Oleh karena itu, setelah pekerjaan rehabilitasi selesai, bangunan sekolah tidak dilakukan pengecatan.
“Memang untuk pengecatan di RAB-nya tidak ada. Jadi, setelah pekerjaan selesai, tidak ada pengecatan pada bangunan sekolah,” ujar Wanto.
Terkait penggunaan genteng lama, Wanto menegaskan bahwa hal tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan dalam RAB. Menurutnya, genteng lama memang direncanakan untuk digunakan kembali dalam pekerjaan rehabilitasi tersebut.
“Untuk genteng, di RAB-nya memang genteng lama dipakai kembali,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai kayu bekas bongkaran bangunan, Wanto menyampaikan bahwa pengelolaan material tersebut merupakan kewenangan pihak sekolah, khususnya kepala sekolah SDN Sindangsari III.
Menurutnya, pihak pelaksana tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemanfaatan kayu bekas bongkaran setelah proses pembongkaran dilakukan.
“Untuk bongkaran kayu bekas bangunan, itu kewenangan pihak sekolah. Mau diapakan bekas bongkarannya, tidak ada kaitannya dengan pihak pelaksana atau kontraktor. Itu mutlak kewenangan kepala sekolah SDN Sindangsari III,” tegas Wanto pada Rabu ( 14/10/2026)
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum pekerjaan selesai, pihak pelaksana telah menyampaikan kepada kepala sekolah bahwa tidak ada pekerjaan pengecatan dalam paket rehabilitasi tersebut.
Dengan adanya penjelasan dari pihak pelaksana, informasi yang beredar di media sosial diharapkan dapat dipahami secara utuh berdasarkan lingkup pekerjaan dan ketentuan yang tercantum dalam RAB.
Meski demikian, kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan kontrak tetap menjadi hal penting untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai peruntukannya.
Media ini membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah maupun instansi terkait apabila terdapat penjelasan tambahan mengenai pelaksanaan rehabilitasi tiga ruang SDN Sindangsari III tersebut.
Reporter ( DARMO )



















