KARAWANG // SorotFakta.co.id
Pengadaan alat musik pada Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang menjadi sorotan. Pasalnya, kontrak pengadaan disebut telah berakhir, namun pekerjaan diduga tetap dilanjutkan melalui perpanjangan atau addendum kontrak.Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian karena nilai pengadaan disebut cukup signifikan. Setelah ditelusuri, pengadaan tersebut diduga berkaitan dengan usulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Karawang.
Pengamat Kebijakan Pemerintahan, Andri Kurniawan, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati dalam proses pengadaan tersebut, termasuk dugaan adanya rekomendasi atau titipan penyedia dari oknum anggota DPRD Kabupaten Karawang.“Seharusnya ketika KPK melakukan fungsi pengawasan dan penjagaan melalui review Inspektorat, tidak hanya berhenti pada persoalan administratif, seperti kesesuaian usulan maupun daerah pemilihan. Yang perlu menjadi perhatian adalah potensi permainan dalam penunjukan penyedia atau kontraktor,” kata Andri Kurniawan, Kamis (08/10/2026).
Menurut Andri, setelah usulan pokir dituangkan dan ditetapkan dalam APBD, anggaran tersebut pada dasarnya telah menjadi bagian dari APBD pemerintah daerah. Karena itu, pelaksanaan kegiatan semestinya tetap mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati lebih jauh pengadaan yang bersumber dari usulan pokir, terutama apabila terdapat indikasi keterlibatan anggota legislatif dalam menentukan atau merekomendasikan penyedia.
“Kami menemukan indikasi yang cukup kuat bahwa di Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang masih terjadi praktik yang patut diduga mengakomodasi titipan dari kalangan legislatif,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan yang tidak kalah penting adalah kontrak pengadaan yang disebut telah berakhir, namun proses pekerjaan justru dilanjutkan melalui addendum. Ia menilai perubahan atau perpanjangan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak semestinya dilakukan secara otomatis, melainkan harus memiliki dasar dan justifikasi teknis yang dapat dipertanggung jawabkan.
Andri mempertanyakan alasan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebut berkaitan dengan proses review Inspektorat serta pendampingan KPK.“Kalau memang sejak awal waktu kontraknya masih cukup panjang, seharusnya proses pengadaan bisa diselesaikan sesuai jadwal. Apalagi barang seperti alat musik pada prinsipnya merupakan barang yang dapat diperoleh melalui distributor. Seharusnya tidak sampai berlarut-larut,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab keterlambatan penyelesaian pekerjaan sekaligus dasar hukum dilakukannya addendum setelah masa kontrak berakhir.
Dalam persoalan tersebut, Andri juga meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Menurutnya, PPK tidak seharusnya mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum hanya untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu.
“PPK di semua kegiatan APBD, bukan hanya di bidang kebudayaan, harus memprioritaskan kepatuhan terhadap aturan dan keselamatan hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kelompok kerja pada bagian pengadaan barang dan jasa agar tidak memberikan legitimasi atau justifikasi yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.Hal serupa disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Karawang selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Menurut Andri, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga perlu melihat substansi dan dasar dilakukannya perubahan kontrak.“Kalau kontrak sudah berakhir, harus dilihat terlebih dahulu dasar hukumnya. Kalau memang ada alasan untuk melakukan addendum, harus ada justifikasi teknis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, adanya pendapat atau rekomendasi administratif dari APIP tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan dilakukannya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum apabila di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran.Lebih lanjut, Andri meminta KPK menindaklanjuti hasil pendampingan atau pengawasan yang berkaitan dengan pengadaan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Karawang.
Menurutnya, penelusuran tidak cukup hanya pada kelengkapan administrasi, tetapi juga perlu melihat seluruh rangkaian proses, mulai dari pengusulan kegiatan, penganggaran, penentuan perangkat daerah pelaksana hingga proses pemilihan penyedia.“Kami meminta Tim Deputi Penindakan KPK dapat menelaah lebih lanjut hasil pendampingan yang dilakukan Deputi Pencegahan, khususnya berkaitan dengan anggaran yang dialokasikan melalui usulan pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Karawang,” ungkapnya.
Andri berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan serta menghindari potensi konflik kepentingan.Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar pengadaan yang menggunakan anggaran daerah benar-benar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, dugaan-dugaan yang disampaikan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Inspektorat Kabupaten Karawang, serta pihak penyedia barang.
( Red )



















