Karawang // Sorotfakta.co.id
Proyek revitalisasi SMP Al-Inayah di Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, senilai sekitar Rp2.122.660.000, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan tersebut mencuat setelah dilakukan pengukuran terhadap material yang digunakan di lokasi pekerjaan. Sejumlah material, khususnya besi cincin atau begel dan baja ringan, disebut memiliki ukuran yang berbeda dari spesifikasi yang dipersoalkan.
Berdasarkan keterangan Taslim, selaku kepala tukang di lokasi proyek, besi cincin atau begel yang seharusnya menggunakan ukuran 6 mm, saat dilakukan pengukuran menggunakan alat jangka sorong (sigmat) disebut menunjukkan angka sekitar 4,67 mm.
Selain itu, material baja ringan yang menurut keterangan di lapangan seharusnya memiliki ketebalan 0,75 mm, disebut terpasang dengan ketebalan sekitar 0,65 mm.

Perbedaan ukuran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam RAB maupun dokumen kontrak.
Proyek revitalisasi SMP Al-Inayah tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,12 miliar yang bersumber dari anggaran pemerintah melalui program revitalisasi satuan pendidikan.
Dengan nilai pekerjaan yang cukup besar, kesesuaian antara material yang digunakan di lapangan dengan spesifikasi teknis menjadi bagian penting yang perlu dipastikan. Terlebih, pekerjaan konstruksi pada bangunan sekolah berkaitan dengan aspek kualitas dan keamanan bangunan yang akan digunakan siswa maupun tenaga pendidik.
Namun demikian, temuan ukuran material tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dan klarifikasi resmi, termasuk dengan mencocokkan hasil pengukuran di lapangan dengan RAB, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak pekerjaan.
Jika nantinya terbukti terdapat perbedaan spesifikasi material dari ketentuan yang telah ditetapkan, pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai penyebab dan pertanggungjawaban atas penggunaan material tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana P2SP, konsultan pengawas, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian material tersebut.
Media masih membuka ruang bagi pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Reporter ( BARKI )



















