KARAWANG – SorotFakta.co.id
Pelaksanaan pembangunan Mushola Al-Aziz yang dibiayai penuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang kini memunculkan berbagai kejanggalan serius, padahal pekerjaan fisik baru berlangsung sekitar sembilan hari.
Temuan ini terungkap saat media Sorotfakta.co.id melakukan peninjauan sekaligus konfirmasi langsung ke lokasi, Rabu (30/07/2026).
Berdasarkan data resmi yang tertera pada papan informasi proyek, pekerjaan berlokasi di Dusun Citeureup RT 008 RW 003, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya. Bernilai kontrak Rp195.745.000,-, dikerjakan oleh CV. Nusantara Raya dalam waktu 90 hari kalender dengan nomor kontrak 01-1.4.5/127/SPK-BSL/PSU.3/2026.
Saat ditanya para pekerja, mereka mengakui hal yang mencengangkan: sejak hari pertama turun ke lokasi hingga saat ini, mereka sama sekali tidak pernah diberikan Alat Pelindung Diri (APD) apa pun oleh pihak pelaksana.
“Selama kami bekerja di CV ini, baik di proyek MCK maupun sekarang Mushola, belum pernah ada pengadaan APD atau perlengkapan K3. Kalau di kontrak memang seharusnya ada anggarannya, tapi nyatanya tidak pernah kami terima sama sekali,” ungkap salah satu pekerja.
Masalah semakin terlihat jelas saat pembahasan spesifikasi material besi. Awalnya, pengawas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang berinisial K menyatakan tegas: “Cor slop harusnya pakai ukuran 12 milimeter, sedangkan cincin menggunakan 8 milimeter.”
Namun saat diperlihatkan hasil pengukuran menggunakan alat sigmat di lokasi, kenyataannya jauh berbeda: besi cor slop hanya berdiameter 9,6 milimeter, sedangkan cincin yang seharusnya 8 milimeter ternyata hanya berukuran 5,4 milimeter.
Mendengar hal itu, sikap pengawas berubah seketika. Ia justru menyatakan bahwa yang dipakai adalah ukuran 10 milimeter, hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihaknya tidak menguasai isi dokumen RAB yang sebenarnya. Bahkan pengawas kemudian mengalihkan konfirmasi kepada orang bernama Tatang yang diakui sebagai mandor lapangan.
Terlebih lagi, saat dikonfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp terkait hal ini, pihak pengawas justru menyatakan: “Untuk APD memang tidak ada di dalam SPK-nya juga.” Padahal berdasarkan aturan konstruksi dan K3, biaya pengamanan kerja adalah kewajiban mutlak yang harus ada dalam dokumen anggaran setiap proyek pemerintah.
Sementara itu, saat media berupaya meminta tanggapan resmi kepada pihak pelaksana CV. Nusantara Raya melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan pesan hanya berstatus satu ceklis alias belum diterima, dan belum ada tanggapan balik.
Di sisi lain, pengawas tetap menegaskan agar bangunan harus tetap dibangun sesuai RAB, bahkan meminta masyarakat untuk ikut aktif mengawasi dan menegur apabila ditemukan penyimpangan.
Masyarakat berharap Dinas terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, menegur dan memberikan sanksi yang pantas kepada CV Nusantara Raya, serta memastikan pekerjaan ini segera diperbaiki dan dikerjakan benar-benar sesuai spesifikasi teknis sejak awal.
( SEP )



















