Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bekasi RayaBerita

LMP Minta APH Selidiki Sumber Tanah Urugan TPA Kota Bekasi

31
×

LMP Minta APH Selidiki Sumber Tanah Urugan TPA Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Redaksi

BEKASI // SOROTFAKTA.CO.ID

Example 300x600

Laskar Merah Putih Markas Daerah (Mada) Jawa Barat mengapresiasi langkah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang tidak langsung menindaklanjuti hasil lelang proyek pematangan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ke tahap kontrak.

Wakil Ketua Laskar Merah Putih Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan, mengatakan keputusan tersebut menunjukkan kehati-hatian pemerintah daerah dalam memastikan legalitas material yang akan digunakan dalam pekerjaan pematangan lahan.

Menurut Andri, PPK melakukan verifikasi dan evaluasi kembali terhadap dukungan material, khususnya tanah urug yang menjadi salah satu komponen penting dalam proyek tersebut.

“Kami mengapresiasi PPK di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang kemudian tidak melanjutkan hasil pemenang lelang di Barjas kepada kontrak. PPK melakukan verifikasi dan evaluasi terkait dukungan material alam, yaitu tanah urug yang berizin,” kata Andri.

Ia menilai langkah tersebut penting karena pekerjaan pematangan lahan tidak hanya berkaitan dengan proses pengadaan dan penentuan pemenang lelang. Legalitas sumber material juga harus menjadi perhatian sejak awal.

Andri menduga pemenang lelang yang sebelumnya ditetapkan melalui proses di bagian pengadaan barang dan jasa (Barjas) belum memiliki dukungan tanah urug yang dapat dipastikan legalitas atau perizinannya.

Namun, ia menekankan bahwa persoalan tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.LMP Minta Legalitas Material Dicek Sejak Proses Lelang

Andri mengatakan persoalan legalitas material alam seharusnya menjadi perhatian bagi seluruh PPK maupun kelompok kerja pengadaan barang dan jasa di daerah.Terlebih, pekerjaan yang berkaitan dengan urugan dan pematangan lahan memiliki ketergantungan langsung terhadap ketersediaan material dari sumber tertentu.

Menurutnya, verifikasi tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan dokumen dukungan yang disampaikan peserta lelang. Pemerintah juga perlu memastikan kondisi dan keberadaan lokasi sumber material secara langsung.

“Ini harus menjadi percontohan bagi kalangan PPK di kabupaten dan kota manapun yang ada di Jawa Barat. Ketika memang ada kegiatan proyek berupa urugan atau pematangan lahan, yang perlu dipastikan adalah sumber material alam,” ujarnya.

Andri juga menyinggung kritik dan pengawasan yang sebelumnya dilakukan Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Bekasi terkait proyek tersebut.Ia menyebut masukan tersebut pada akhirnya mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah mengingatkan dari awal bahwa ketika akan menentukan pemenang itu setidaknya melakukan on the spot atau visit ke lokasi dukungan kuari ataupun bahan material alam tersebut,” katanya.

Menurut Andri, kunjungan langsung ke lokasi sumber material diperlukan untuk memastikan apakah dukungan yang digunakan dalam proses tender benar-benar tersedia dan memiliki legalitas.

Soroti Pematangan Lahan TPA di Kota Bekasi

Selain Kabupaten Bekasi, Laskar Merah Putih Mada Jawa Barat juga menyoroti proyek pematangan lahan di Kota Bekasi.

Andri mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa pekerjaan pematangan lahan di Kota Bekasi telah masuk tahap kontrak.

Meski demikian, ia mengaku masih akan melakukan verifikasi terhadap sumber tanah urug yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.

“Di Kota Bekasi juga ada pematangan lahan. Di situ informasi yang kami terima sudah berkontrak. Dan itu juga patut dicurigai bahwa sumber tanah urugan itu tidak berizin,” ungkapnya.

Andri menegaskan, LMP Mada Jawa Barat tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh data dan informasi diperoleh.

Karena itu, pihaknya akan melakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Kami akan terus melakukan verifikasi, mencari informasi, data, untuk memastikan sumber tanah itu dari mana. Bilamana legal, kami apresiasi. Tapi kalau misalkan sumber tanahnya ilegal, maka kami tidak akan segan-segan,” tegas Andri.

Ia menyatakan langkah tersebut dapat ditempuh melalui jalur administrasi pemerintahan maupun dengan meminta perhatian aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Andri secara khusus menyebut Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat sebagai pihak yang akan diminta melakukan penyelidikan apabila dugaan penggunaan material ilegal tersebut terbukti.

Minta Pokja Barjas Kabupaten Bekasi Dievaluasi

Di sisi lain, Andri meminta adanya evaluasi terhadap jajaran Barjas Kabupaten Bekasi, khususnya Pokja yang menangani proses pengadaan proyek pematangan lahan TPA tersebut.

Menurut dia, persoalan legalitas sumber material seharusnya dapat diperiksa sejak proses pemilihan penyedia.Ia menilai, apabila verifikasi lapangan dilakukan sejak awal, potensi persoalan terkait dukungan tanah urug dapat diketahui sebelum proses penetapan pemenang dilanjutkan ke tahap kontrak.

Andri juga meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi terhadap jajaran terkait.

“Saya juga meminta agar kepada Pak Plt Bupati dan Pak Sekda sebagai Ketua Baperjakat agar dapat segera mengevaluasi jajaran Barjas Kabupaten Bekasi dengan Pokjanya,” ujar Andri.

Ia mengingatkan bahwa proyek pematangan lahan TPA memiliki kaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama dalam penanganan persoalan sampah.

Karena itu, proses pengadaan semestinya dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan program.

Andri menilai ada konsekuensi yang perlu diperhatikan apabila proyek tersebut tidak dapat direalisasikan pada tahun anggaran berjalan.

Menurutnya, anggaran yang telah dialokasikan berpotensi tidak terserap secara optimal dan dapat menjadi SILPA apabila pekerjaan tidak berjalan sesuai rencana.

“Ini sangat sayang kalau misalkan tidak terserap tahun ini. Satu sisi adalah kepentingan masyarakat yang tertunda terkait masalah persoalan sampah.

Kedua, ini kerugian bagi Pemkab Bekasi yang harusnya serapan anggaran bisa dioptimalkan dan dimaksimalkan, ini jadi tertunda,” katanya.

LMP Apresiasi Kehati-hatian Pemkab BekasiMeski memberikan sejumlah catatan terhadap proses pengadaan, Andri tetap mengapresiasi sikap PPK Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang memilih melakukan verifikasi sebelum hasil lelang dilanjutkan ke tahap kontrak.

Menurutnya, kehati-hatian tersebut justru dapat mencegah munculnya persoalan yang lebih besar pada masa mendatang.

Ia juga mengapresiasi perhatian Plt Bupati Bekasi dan Sekda Kabupaten Bekasi yang disebut turut mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Ini merupakan sebuah contoh yang baik, di mana Kabupaten Bekasi PPK-nya sangat hati-hati, termasuk Pak Plt Bupati, Pak Sekda, sehingga hasil daripada evaluasi ataupun tender di Barjas itu tidak ditindaklanjuti ke kontrak,” tuturnya.

Andri berharap sikap tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa, terutama ketika proyek membutuhkan material alam dalam jumlah besar.

Ia menegaskan, verifikasi legalitas material bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga bagian dari upaya mencegah munculnya risiko hukum di kemudian hari.

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi teman-teman Pokja, Barjas di Kabupaten Bekasi,” kata Andri.

Menurutnya, perhatian terhadap proses pengadaan proyek TPA semakin penting karena pemerintah saat ini tengah berkonsentrasi pada persoalan sampah.

Andri menilai jangan sampai persoalan administrasi dan verifikasi pada tahap pengadaan justru membuat pembangunan atau pematangan lahan TPA tertunda.Ia kembali menegaskan bahwa LMP Mada Jawa Barat akan terus memantau perkembangan proyek tersebut, baik di Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi.

Jika hasil penelusuran menunjukkan seluruh material memiliki izin dan sumber yang jelas, pihaknya menyatakan akan memberikan apresiasi. Sebaliknya, apabila ditemukan penggunaan material yang tidak memiliki legalitas, LMP menyatakan akan membawa temuan tersebut ke instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *