Karawang // SorotFakta.co.id
Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Kertamukti, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan publik. Pekerjaan fisik yang digarap oleh CV Gemilang dengan nilai anggaran sebesar Rp199.689.000 tersebut diduga kuat menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah ditemukan penggunaan material bangunan yang tidak memenuhi standar mutu saat yang sudah di tentukan saat pekerjaan berlangsung.
Salah satu pekerja yang kebetulan tidak mau disebutkan namanya di lokasi membeberkan, bahwa dirinya hanya mengerjakan pemasangan sesuai instruksi mandor, meskipun ia mengakui bahwa proyek rehabilitasi sekolah idealnya menggunakan material besi ukuran 12 mm untuk balok sloop dan ukuran 6 mm untuk begel atau cincin.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan pengukuran langsung terhadap material besi yang digunakan di lokasi proyek. Hasil pengukuran di lapangan menunjukkan besi yang di pergunakan untuk cor sloop berikut cincin terdapat adanya kekurangan yang cukup signifikan, di mana pelaksana justru menggunakan besi berukuran 10 mm untuk cor sloop dan besi berukuran 3 mm untuk cincin, jauh di bawah standar mutu konstruksi.
Menanggapi temuan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Bidang Investigasi Karawang, Junaedi, menyayangkan tindakan kontraktor atau pelaksana yang nekat mengubah spesifikasi demi meraup keuntungan pribadi. Menurutnya, pengurangan dimensi besi tersebut secara mendasar telah melanggar spesifikasi teknis yang mewajibkan besi ukuran 12 mm dan 8 mm, sehingga berpotensi besar menurunkan kualitas serta ketahanan struktur bangunan sekolah.
Selain menyoroti pihak kontraktor, Junaedi juga mendesak dinas terkait untuk mengevaluasi kinerja pengawas dan konsultan lapangan yang terkesan membiarkan pelanggaran ini terjadi. Pengawas dinas seharusnya berada di lokasi sesuai tugas pokok dan fungsinya agar seluruh proses pekerjaan berjalan secara transparan dan sesuai dengan gambar rencana yang telah disepakati.
Langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi terkait sangat diharapkan agar proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 4 Kertamukti ini segera dievaluasi. Tindakan korektif dan sanksi terhadap CV Gemilang dinilai penting demi menjamin keamanan serta keselamatan para siswa dan guru yang nantinya akan menggunakan fasilitas pendidikan tersebut
( SEPT ) .



















