KARAWANG – SorotFakta.co.id
Pembangunan saluran drainase di Dusun Kedungmundu Timur RT 009, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya yang bersumber APBD Kabupaten Karawang menampakkan perbedaan sangat mencolok antara ketentuan tertulis dan pelaksanaan di lapangan.
Sesuai dokumen resmi Uraian Singkat Pekerjaan berkode MUS-2166095, ditegaskan secara jelas bahwa di seluruh tahapan mulai persiapan hingga selesai, pelaksana wajib menyusun dan menerapkan sepenuhnya sistem K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Termasuk di dalamnya pengaturan lokasi kerja, ketersediaan alat dan perlengkapan, hingga prosedur pengamanan yang terukur.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, nilai kontrak yang disepakati adalah Rp189.185.000,00. Pekerjaan berupa pemasangan saluran U-Ditch ukuran 0,40 x 0,40 meter sepanjang 177,60 meter, dilaksanakan oleh CV. Kurnia Jaya Indah selama 60 hari kalender mulai 11 Juni hingga 9 Agustus 2026.
Namun pantauan langsung di lokasi pada Rabu (29/7/2026) memperlihatkan kondisi yang berkebalikan. Para pekerja terlihat sedang memecah struktur lama dan melakukan penggalian, namun perlengkapan pengaman yang diberikan sangat terbatas, hanya berupa sepatu bot karet. Helm pelindung, sepatu safety berujung besi, sarung tangan, pelindung mata, hingga rompi keselamatan sama sekali tidak terpakai, padahal biayanya sudah terhitung masuk dalam anggaran kontrak.
Ditemukan pula kejanggalan teknis lain: kedalaman dan lebar galian belum memenuhi standar pemasangan U-Ditch, tanah sisa galian ditumpuk terlalu dekat bibir parit, serta tidak ada tali batas, pagar sementara maupun rambu peringatan di area yang berbatasan langsung dengan jalan umum. Hal ini melanggar ketentuan keamanan bagi pengguna jalan maupun warga sekitar.
Warga sekitar berinisial YG menyampaikan kekhawatirannya:”Kalau di dokumen kontrak saja sudah tegas mengatur soal keselamatan, seharusnya di lapangan dijalankan sebagaimana mestinya. Kenapa baru sampai sepatu bot saja? Kalau ketentuan K3 saja diabaikan, wajar kami mempertanyakan kualitas pengawasan dan kualitas pekerjaan secara keseluruhan,” ujarnya.
Pengabaian ketentuan ini merupakan pelanggaran terhadap isi kontrak, sekaligus bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pemotongan nilai kontrak, hingga penghentian sementara pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta penjelasan resmi dari pihak pelaksana CV. Kurnia Jaya Indah maupun Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
( SEPT )



















