KARAWANG – SorotFakta.co.id
Sikap tertutup dan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Pers dipertontonkan oleh pihak manajemen SMA Negeri 2 Cikampek, Kabupaten Karawang. Pihak sekolah kedapatan menghalangi dan melarang awak media yang hendak melakukan peliputan serta pemantauan fisik terhadap proyek revitalisasi sekolah yang didanai oleh uang negara tahun anggaran 2026.pantauan di lokasi pada Rabu, 29 Juli 2026, proyek yang bersumber dari bantuan pemerintah tersebut diklaim telah berjalan selama satu bulan.
Namun, alih-alih mendapatkan transparansi, awak media yang datang justru diisolasi dan hanya diperkenankan berbincang di ruang satpam sekolah, tanpa diberikan akses sedikit pun untuk melihat fisik pembangunan maupun papan informasi proyek.
Nia, selaku Hubungan Masyarakat (Humas) SMAN 2 Cikampek, membenarkan bahwa sekolahnya tengah menerima program revitalisasi berupa pembangunan 5 (lima) Ruang Kelas Baru (RKB). Meski demikian, Nia secara tegas melarang wartawan untuk memasuki area pembangunan maupun mengambil dokumentasi visual berupa foto atau video.
Nia berdalih bahwa pelarangan peliputan tersebut didasarkan pada instruksi dari otoritas kehumasan di tingkat provinsi.
“Selama masih berjalan dan belum ada pemeriksaan dari tim audit, maka tidak diperbolehkan untuk diliput. Dan itu sudah kami konsultasikan dengan tim humas Jawa Barat,” ungkap Nia melalui pesan Whatsapp, Rabu (29/7/2026).
Nia menjelaskan bahwa awak media yang ingin meliput pembangunan lima Ruang Kelas Baru (RKB) tersebut wajib mengajukan surat permohonan resmi. Ia menegaskan, izin liputan tidak dapat diberikan seketika.
“Nanti tim kami yang akan menjawab bisa atau tidaknya. Jadi tidak serta-merta langsung bisa, kami akan sesuaikan dulu dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Nia.
Menabrak UU Pers dan UU KIP
Sikap represif verbal dan pembatasan informasi yang dilakukan oleh Humas SMAN 2 Cikampek ini memantik kritik tajam. Dalih harus menunggu “tim audit” dinilai keliru dan menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek fisik bangunan yang menggunakan anggaran negara (APBD/APBN) wajib mempublikasikan papan informasi proyek sejak hari pertama pengerjaan sebagai hak publik untuk mengawasi. Papan informasi proyek fisik bukanlah dokumen rahasia negara yang dikecualikan.
Lebih jauh, tindakan menghalangi wartawan mencari informasi di ruang publik berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Fungsi pers nasional adalah melakukan kontrol sosial secara real-time saat pembangunan berjalan untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran, bukan menjadi stempel pembenaran setelah audit formal selesai.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait kebenaran klaim “larangan liputan proyek sebelum audit” yang dituduhkan Humas SMAN 2 Cikampek kepada Humas Jawa Barat.
( MY )



















