KARAWANG – SorotFakta.co.id
Rapat besar awal Juni 2026 di SDN Kalisari II, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, yang dihadiri seluruh orang tua siswa, sejatinya membawa angin segar bagi demokratisasi sekolah. Pergantian pengurus komite baru diharapkan menjadi jembatan aspirasi yang kokoh. Namun, realitas hari ini justru menunjukkan potret sebaliknya: komite sekolah baru seperti “macan ompong” tanpa legitimasi hukum, sementara bayang-bayang tata kelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kian tertutup kabut tebal.
Berikut adalah tiga poin krusial yang mengundang kritik tajam terkait tata kelola di SDN Kalisari II:
° Administrasi Menggantung: Surat Keputusan (SK) pengesahan pengurus komite baru hingga kini belum kunjung diterbitkan oleh pihak sekolah tanpa alasan yang jelas.
° Kedaulatan yang Disita: Mantan ketua komite membeberkan bahwa stempel resmi organisasi selama ini dikuasai penuh oleh sekolah, bukan dipegang oleh ketua komite sebagai pimpinan lembaga mandiri.
° Alergi Kritik Kontruktif: Sikap kepala sekolah cenderung defensif dan resisten saat pengurus komite baru berupaya membedah Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP Kemendikbudristek.
Komite Sekolah: Mitra Sejajar atau Sekadar Pemadam Kebakaran?
Ketua Komite SDN Kalisari II yang baru, Didin, secara tegas meminta agar komite dilibatkan aktif dalam perencanaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Permintaan ini sepenuhnya konstitusional dan sejalan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Kepala SDN Kalisari II, Yayah Masriah, merespons permintaan tersebut dengan bahasa diplomatis khasnya:
“Mangga biasana sasarengan seluruh kepala sekolah dan operator sekolah bersama nanti disesuaikan dengan dapur sekolahnya. Kin pami rapat penyusunan rkasbku abdi insya alloh diwartosan.” (Silakan, biasanya bersama-sama seluruh kepala sekolah dan operator sekolah, nanti disesuaikan dengan dapur sekolahnya. Nanti kalau rapat penyusunan RKAS BKU saya insyaallah dikabari).
Namun, ketegangan memuncak saat Didin mulai membeberkan Juknis resmi pengelolaan dana BOSP dari Kemendikbudristek. Yayah langsung mengeluarkan pernyataan yang membatasi ruang gerak komite:
“Saya juga tau nyusun RKAS mah tidak sama, cuma ada beberapa kegiatan yang waktunya serempak O2SN, Oltrad, PAI, dll, itu harus dibahas bersama. Saya ingin bapak disini berdiri sebagai komite, bukan tim audit atau media.
“Pernyataan “bukan tim audit atau media” ini sangat disayangkan. Kalimat tersebut mengindikasikan adanya ketakutan berlebih terhadap fungsi pengawasan internal. Yayah menambahkan bahwa komite adalah mitra saat sekolah mengalami jalan buntu:
“Komite sebagai partner dalam kebijakan sekolah, ketika sekolah tidak bisa membackup masalah sekolah, disanalah komite berperan. Abdi bangga sareng reueus gaduh komite anu cerdas…”
Paradoks ini terlihat nyata: sekolah bangga memiliki komite yang cerdas, tetapi membatasi kecerdasan tersebut agar tidak masuk ke wilayah transparansi anggaran. Komite seolah hanya diposisikan sebagai “pemadam kebakaran” saat sekolah benturan dengan masalah, atau sekadar alat legitimasi penarikan sumbangan dari orang tua murid.
Teka-Teki Birokrasi: Ada Apa dengan Dana BOSP?
Pernyataan penutup dari Yayah Masriah justru membuka kotak pandora yang memicu pertanyaan lebih mendalam:”Abdi sebagai kepala sekolah terkait birokrasi, kecuali swasta.
“Ucapan ini memantik kecurigaan publik. Mengapa urusan pengelolaan dana BOSP di sekolah negeri harus berlindung di balik tameng “birokrasi” yang kaku? Apakah ada tekanan atau intervensi dari pihak atasan, baik di tingkat Korwilcambidik maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang? Mengapa penyusunan RKAS terkesan diseragamkan atau diarahkan untuk kegiatan-kegiatan tertentu seperti O2SN dan lomba keagamaan, hingga mengorbankan independensi “dapur” sekolah itu sendiri?
Gaya pengelolaan yang menutup diri dari pengawasan komite, menahan SK pengurus, hingga menguasai stempel komite adalah sinyal merah bagi reformasi birokrasi
( Red )



















