KARAWANG – SorotFakta.co.id
Transparansi anggaran dalam proyek infrastruktur pendidikan di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, dugaan pelanggaran terhadap asas keterbukaan informasi publik terjadi di SDN Kalisari III, Kecamatan Telagasari. Senin (27/7/2026)
Sudah sekitar dua minggu lamanya, aktivitas pembangunan rehabilitasi beberapa ruang kelas dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) di sekolah tersebut berjalan sibuk. Namun, proyek ini ibarat proyek siluman. Di lokasi sama sekali tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan yang memuat detail sumber dana, nilai kontrak, nama kontraktor, maupun jangka waktu pengerjaan.
Mengangkangi Aturan Keterbukaan InformasiKetiadaan papan proyek ini memicu pertanyaan besar sekaligus melanggar regulasi mendasar. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memajang papan informasi agar masyarakat bisa turut mengawasi.
Berdasarkan kasak-kusuk dan informasi di lapangan, sumber dana proyek ini disinyalir kuat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kuat dugaan, SDN Kalisari III merupakan salah satu penerima bantuan pemerintah pusat melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bernilai fantastis. Jika benar uang rakyat yang digunakan, mengapa harus ada yang disembunyikan?
Tembok Bungkam Pihak Sekolah
Kejanggalan di lokasi proyek semakin diperkuat oleh sikap menutup diri dari pihak otoritas sekolah. Saat jurnalis mencoba melakukan konfirmasi, tidak ada satu pun guru, kepala sekolah, maupun pihak panitia pembangunan yang bersedia memberikan keterangan atau ruang untuk berbincang.
Semua pihak terkesan kompak bungkam dan menghindari kejaran pers, menciptakan atmosfer ketertutupan yang kental. Sikap defensif ini justru mempertebal kecurigaan publik: apakah ada maladministrasi, pemotongan anggaran, atau kongkalikong yang sedang ditutupi di balik debu-debu renovasi ruang kelas tersebut?
Rehabilitasi sekolah demi kenyamanan siswa tentu wajib didukung. Namun, membiarkan proyek berjalan tanpa transparansi adalah bentuk kemunduran demokrasi dan celah subur bagi dugaan praktik korupsi. Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang Jawa Barat serta aparat penegak hukum harus segera turun tangan memeriksa proyek di SDN Kalisari III sebelum “proyek siluman” ini menguapkan uang negara tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
( Red )



















