Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKarawangPendidikan

Ironi di Balik Dinding Kusam SDN Kalisari II: Ketika Dompet Orang Tua Menggantikan Fungsi Dana BOS

24
×

Ironi di Balik Dinding Kusam SDN Kalisari II: Ketika Dompet Orang Tua Menggantikan Fungsi Dana BOS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Redaksi

KARAWANG – SorotFakta.co.id

Example 300x600

Sebuah potret ironis kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Karawang. Di tengah jargon “Pendidikan Gratis” dan gelontoran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah, orang tua murid di SDN Kalisari II, Kecamatan Telagasari, justru harus patungan demi mendapatkan fasilitas ruang kelas yang layak bagi anak-anak mereka.

Berikut adalah beberapa fakta krusial yang berhasil dihimpun terkait fenomena pungutan tersebut:Inisiatif Wali Murid:

° Gerakan iuran sebesar Rp10.000 per siswa ini diinisiasi oleh salah satu orang tua murid kelas 2 yang merasa prihatin melihat kondisi dinding ruang kelas yang sudah sangat kusam.

° Komunikasi Sepihak: Salah satu orang tua siswa kelas 2, berinisiatif menghubungi Ketua Komite Sekolah melalui sambungan telepon WhatsApp guna meminta klarifikasi apakah pungutan tersebut merupakan instruksi resmi dari pihak komite.

° Komite Sekolah Kecolongan: Ketua Komite Sekolah secara tegas mengaku tidak tahu-menahu mengenai adanya penarikan iuran uang pengecatan tersebut.

° Pertanyaan Kritis Orang Tua: Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar dari orang tua siswa kelas 2 yang mewakili keresahan wali murid, “Sementara penggunaan Dana BOS sekolah itu digunakan untuk apa?

“Menakar Urgensi dan Alokasi Dana BOS

Kasus di SDN Kalisari II ini menjadi puncak gunung es dari lemahnya transparansi dan manajemen sarana prasarana di tingkat sekolah dasar. Dana BOS yang diturunkan oleh Kementerian Pendidikan seharusnya memiliki komponen mutlak untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah skala ringan, termasuk pengecatan fasilitas belajar.

Ketika dinding ruang kelas dibiarkan kusam hingga mengganggu psikologis belajar anak, hal itu menunjukkan adanya pembiaran. Lebih ironis lagi ketika inisiatif spontan warga sekolah untuk memperbaiki keadaan justru berjalan tanpa koordinasi, tanpa sepengetahuan komite, dan mengangkangi regulasi larangan pungutan di sekolah dasar negeri.

Transparansi yang Tersumbat

Sikap Ketua Komite Sekolah yang terkejut dan mengaku tidak tahu menunjukkan adanya jalur komunikasi yang tersumbat antara pihak sekolah, paguyuban orang tua, dan komite resmi. Inisiatif baik dari orang tua murid untuk mempercantik kelas memang patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian. Namun, ketika kepedulian itu berubah menjadi pungutan finansial—sekecil apa pun nominalnya—hal tersebut tetap menabrak aturan dan mencederai asas keadilan pendidikan.

Publik kini menunggu jawaban konkret dari pihak kepala sekolah SDN Kalisari II dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang. Ke mana perginya anggaran pemeliharaan yang bersumber dari uang rakyat jika untuk sekadar membeli beberapa kaleng cat saja, sekolah harus “menyusui” dari dompet orang tua murid?

Reporter ( SN )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *