Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKarawangUncategorized

Proyek Revitalisasi SDN di Karawang Tuai Kecurigaan, Pengamat Hukum Pertanyakan Langkah Pelaksana

52
×

Proyek Revitalisasi SDN di Karawang Tuai Kecurigaan, Pengamat Hukum Pertanyakan Langkah Pelaksana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sorotfakta.co.id

Example 300x600

KARAWANG // SorotFakta.co.id
Langkah pihak pelaksana proyek revitalisasi empat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, yang diketahui menyewa jasa pengacara menuai kritik tajam dari pengamat hukum dan kebijakan publik.

Pengacara senior sekaligus pemerhati hukum, M. Hamzah SH, menilai hal ini menimbulkan pertanyaan besar di mata masyarakat. “Ini menjadi tanda tanya serius. Kalau tidak berbuat salah, tidak perlu takut. Laksanakan saja seluruh proses pekerjaan itu sesuai petunjuk teknis yang berlaku, baik dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan,” tegasnya dengan nada tegas,

Sabtu (20/6/2026 )

Keempat satuan pendidikan yang menjadi lokasi proyek tersebut adalah: SDN Sukamulya Dua, SDN Sumurgede Dua, SDN Muktijaya 1, SDN Langgensari 2

Seluruh kegiatan revitalisasi sarana dan prasarana ini dibiayai sepenuhnya melalui alokasi dana APBN yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan di daerah.

M. Hamzah menegaskan bahwa penggunaan jasa pengacara pada tahap awal pelaksanaan proyek pembangunan sekolah adalah hal yang tidak biasa dan justru memunculkan kecurigaan. “Biasanya pengacara dibutuhkan jika sudah ada sengketa, tuntutan, atau perselisihan hukum. Kalau perencanaan, pelaksanaan, dan pencatatan keuangannya sudah benar sesuai aturan, cukup tunjukkan bukti kepatuhan saja kepada pengawas dan publik,” ujarnya. Sabtu 20 / 06/2026

Ia mengingatkan bahwa dana negara memiliki tata cara penggunaan yang sangat ketat dan terikat peraturan. “Petunjuk teknis bukan sekadar kertas panduan, melainkan landasan hukum. Setiap penyimpangan dari ketentuan yang ada bisa berujung pada tanggung jawab hukum, baik secara administrasi maupun pidana,” tambahnya.

Dalam pandangannya, ada sejumlah peraturan yang menjadi acuan mutlak dalam pelaksanaan proyek ini:

  1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – Mengatur tata cara perencanaan, penggunaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban keuangan negara
  2. UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan – Sebagai dasar pelaksanaan pengawasan independen terhadap penggunaan anggaran negara
  3. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Jika ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda sesuai ketentuan
  4. Petunjuk Teknis Revitalisasi Sarana Prasarana Pendidikan dari Kementerian Pendidikan – Menjadi standar teknis yang wajib dipenuhi dalam setiap tahap pekerjaan

Pemerhati pembangunan daerah Karawang, Nanang Komarudin, menyatakan kritik ini menjadi peringatan yang sangat penting. “Proyek sekolah adalah investasi untuk masa depan anak-anak Karawang. Dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki ruang kelas, atap, lantai, dan fasilitas belajar lainnya tidak boleh teralihkan untuk biaya hukum yang sebenarnya tidak diperlukan jika semuanya berjalan lurus,” katanya.

Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang beserta Inspektorat Daerah segera melakukan pemantauan dan pengecekan secara transparan. “Jika memang seluruh proses sesuai aturan, buktikan kepada masyarakat agar tidak ada keraguan. Jika ditemukan penyimpangan, segera perbaiki dan pertanggungjawabkan sebelum menjadi masalah yang lebih besar,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait isu penyewaan jasa pengacara tersebut.

Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *