Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKarawang

Bupati Karawang Mendapat Dukungan Untuk Menghapus Kebiasaan Anggota DPRD Titip Pemborong Kerjakan Pokir

404
×

Bupati Karawang Mendapat Dukungan Untuk Menghapus Kebiasaan Anggota DPRD Titip Pemborong Kerjakan Pokir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sorotfakta.co.id

Karawang // Sorotfakta.co.id

Example 300x600

Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) mengapresiasi kabar rencana Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh yang akan menghapus Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang.Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Andri Kurniawan mengatakan, yang dimaksud Bupati Karawang adalah bukan menghapuskan Pokir dewannya. Melainkan menghilangkan budaya intervensi anggota dewan untuk menunjuk penyedia jasa tertentu (pemborong).“Yang dimaksud pak Bupati bukan menghapus Pokir dewan. Karena Pokir dewan sudah diatur dalam UU MD3, yang dihapus adalah budaya intervensi dewan untuk menunjuk penyedia jasa,” tutur Andri Kurniawan, Minggu (10/8/2025).

Dijelaskan Andri, ada dua sistem aspirasi pembangunan yang selama ini diterapkan Pemerintah. Pertama, melalui Musrenbang baik itu ditingkatan Desa, Kecamatan hingga Kabupaten. Kedua, melalui aspirasi yang masuk melalui reses anggota dewan.Namun persoalannya, selama ini aspirasi pembangunan dari masyarakat melalui anggota dewan dibagi porsi. Yaitu dimana setiap anggota mendapatkan jatah Pokir sebesar Rp 6 miliar. Sehingga sistem ini terkesan seolah – olah bagi – bagi kue dari eksekutif untuk legislatif.“Seharusnya memang tidak diporsi begitu. Jadi berapapun aspirasi yang masuk ke anggota dewan, ya semuanya harus dirasionalisasi oleh eksekutif, dengan disesuaikan RPJMD. Cuma yang jadi catatan itu tadi, anggota dewan tidak boleh menunjuk penyedia jasa,” katanya.

Menurut Andri, budaya anggota dewan untuk menunjuk penyedia jasa ini berpotensi dengan masalah hukum kasus suap menyuap. Karena si penyedia jasa biasanya harus menyetor sekitar 5% bahkan lebih kepada anggota dewan tertentu yang akan memberikan proyek Pokir dewan.“Kalau eksekutif minta jatah 10% kepada penyedia jasa, saya belum menemukan datanya, harus ditelusuri dulu. Tapi kalau dewan minta jatah 5% ke penyedia jasa, LMP pernah melaporkan dugaan kasusnya ke Kejaksaan pada tahun 2022,” katanya.Bahkan diulas Andri, pada tahun 2022 ada anggota dewan yang dengan ‘kepolosannya’ membuat surat ke Dinas, agar memberikan Pokirnya kepada penyedia jasa tertentu.“Budaya – budaya intervensi seperti inilah yang mungkin dimaksudkan akan dihapus pak Bupati, dan LMP sangat mendukung langkah pak Bupati tersebut. Karena budaya – budaya intervensi di Pokir dewan seperti ini biasanya berujung kasus suap menyuap,” katanya.Kembali diulas Andri, kasus dugaan suap menyuap seperti ini juga pernah diungkap Kejaksaan Negeri Karawang pada awal tahun 2024 lalu. Yaitu kasus korupsi PJU Dishub Karawang Rp 2,8 miliar Tahun anggaran 2022.Saat itu, kata Andri, salah satu tersangka berinisial DP tidak terbukti menerima uang suap. Tetapi karena statusnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akhirnya DP tetap dijadikan sebagai salah satu tersangka. ( Mat )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *