Pekalongan – SorotFakta.co.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mulai mengakselerasi digitalisasi layanan publik dengan menguji coba sistem pembayaran parkir berbasis Quick Response Code Indonesian Standard(QRIS). Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Sugiyo mengungkapkan, implementasi QRIS bukan sekadar mengikuti tren digital, melainkan upaya konkret memperbaiki tata kelola retribusi daerah.
Menurutnya, digitalisasi parkir akan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus membantu para juru parkir dalam bekerja lebih praktis dan tertib administrasi.
“Jadi lebih gampang. Tidak perlu menggunakan uang kartal atau uang fisik,” ujarnya, Jumat, 15 Mei 2026,
Ia menjelaskan, pembayaran nontunai dimaksudkan untuk akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi. Selain itu, sistem nontunai juga mampu meminimalisir potensi kesalahan pencatatan hingga kebocoran pendapatan daerah.Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam sistem pembayaran retribusi parkir. Sebelumnya pembayaran masih didominasi transaksi tunai.
Melalui QRIS, masyarakat cukup melakukan pemindaian barcode menggunakan ponsel untuk menyelesaikan pembayaran, tanpa perlu menyiapkan uang pas atau menerima kembalian. Pada tahap awal, uji coba akan difokuskan di dua kawasan strategis, yakni Alun-Alun Kota Pekalongan dan Lapangan Mataram.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, mengatakan, program ini sudah diluncurkan sejak 12 Mei 2026. Sebanyak 27 juru parkir telah disiapkan untuk mendukung implementasi tersebut.
Seluruh juru parkir yang terlibat telah didata dan difasilitasi rekening Bank Jateng beserta kode QRIS masing-masing. Dengan demikian, setiap transaksi parkir akan langsung masuk ke rekening yang terhubung secara sistematis.
“Pengguna cukup scan barcode menggunakan aplikasi pembayaran digital seperti m-banking, ShopeePay, DANA, OVO, dan lainnya. Dana akan langsung masuk ke rekening juru parkir.”jelas Restu.
Ia menambahkan, saat ini program masih dalam tahap sosialisasi dan uji coba lapangan guna memastikan kesiapan sistem dan sumber daya manusia. Masa uji coba direncanakan berlangsung sekitar dua minggu, dengan target implementasi penuh mulai 1 Juni 2026.
“Selambat-lambatnya 1 Juni itu sudah diberlakukan. Saat ini masih dalam proses uji coba baik sistem maupun di lapangan,” katanya.
Pemkot Pekalongan optimistis, jika implementasi di dua titik awal berjalan sukses, sistem pembayaran parkir digital akan diperluas ke berbagai kantong parkir lainnya di kota tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. ( Red )



















