Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bekasi RayaBeritaKarawang

Lagi-Lagi Proyek Rutilahu Dipertanyakan: Besi Tak Sesuai Spek, Baru Tiga Hari Belum Ada Pengawasan

66
×

Lagi-Lagi Proyek Rutilahu Dipertanyakan: Besi Tak Sesuai Spek, Baru Tiga Hari Belum Ada Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Redaksi

KARAWANGSorotFakta.co.id

Example 300x600

Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di wilayah RT 16, Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang ini telah berjalan selama tiga hari, namun pelaksanaannya diduga jauh dari standar teknis yang telah ditetapkan, Selasa (11/08/2026).

Saat tim media meninjau lokasi, aktivitas pekerjaan terhenti. Penerima manfaat mengatakan, pekerjaan sudah berjalan tiga hari, namun untuk hari ini para pekerja libur dulu. Sesuai ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), pembesian sloof seharusnya menggunakan besi berdiameter 10 milimeter, sedangkan besi cincin atau ring balok berukuran 6 milimeter, dengan jarak antar cincin berkisar antara 25 hingga 30 sentimeter.

Namun, hasil pengukuran langsung di lokasi yang dilakukan tim media Sorotfakta.id bersama penerima manfaat menggunakan alat ukur sigmat menunjukkan angka yang berbeda jauh dengan ketentuan. Besi untuk sloof yang seharusnya berdiameter 10 milimeter, pada kenyataannya hanya berukuran 8,1 milimeter. Sementara itu, besi cincin atau ring balok yang seharusnya berukuran 6 milimeter, hasil pengukuran menunjukkan hanya 3,5 milimeter. Jarak antar cincin pun terpasang lebih renggang dari batas maksimal yang diizinkan.

Darman, selaku penerima manfaat, menyampaikan harapannya: “Saya berharap pekerjaan disesuaikan dengan RAB. Jangan sampai dikurang-kurangi dalam ukuran maupun jenis besi. Semoga pembangunan Rutilahu ini benar-benar dikerjakan sesuai ketentuan, tidak ada yang dikurangi, agar rumah ini awet dan nyaman untuk kami tempati.”Harapnya.

Kecurigaan masyarakat semakin bertambah karena sejak pekerjaan dimulai, belum ada satu pun petugas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang yang turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan material maupun pengawasan jalannya pekerjaan. Masyarakat pun mempertanyakan, apakah fungsi pengawasan dari dinas terkait hanya sekadar tertulis di atas kertas saja.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya meminta tanggapan resmi secara rinci baik dari pihak pelaksana pekerjaan maupun dari jajaran DPRKP Kabupaten Karawang terkait temuan ketidaksesuaian spesifikasi dan lemahnya pengawasan ini.

Masyarakat mendesak DPRKP Kabupaten Karawang untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam ke lokasi proyek tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi maupun prosedur yang berlaku, maka pekerjaan yang tidak memenuhi syarat wajib diperbaiki atau dibongkar ulang sesuai ketentuan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Septian )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *