KARAWANG // SorotFakta.co.id
Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di wilayah RT 001 RW 06, Desa Lemah Karya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang ini telah berjalan selama lima hari, namun pelaksanaannya diduga jauh dari standar teknis yang telah ditetapkan, Senin (10/08/2026).
Salah satu pelanggaran yang terlihat nyata adalah belum terpasangnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi yang memuat data lengkap, mulai dari nilai anggaran, lingkup pekerjaan, hingga identitas pelaksana, agar dapat diawasi oleh masyarakat luas.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak pekerja menyatakan: “Kami sudah bekerja lima hari. Untuk pembesian cor sloof menggunakan besi ukuran 10 milimeter, untuk cincin atau ring balok menggunakan besi 6 milimeter. Jarak antar cincin sesuai RAB seharusnya berkisar antara 25 hingga 30 sentimeter.”
Namun, hasil pengukuran langsung di lokasi yang dilakukan tim media Sorotfakta.id menggunakan alat ukur sigmat menunjukkan angka yang berbeda jauh dengan yang diakui pelaksana maupun ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya. Besi untuk sloof yang seharusnya berdiameter 10 milimeter, pada kenyataannya hanya berukuran 7,4 milimeter. Sementara itu, besi cincin atau ring balok yang seharusnya berukuran 6 milimeter, hasil pengukuran menunjukkan hanya 4,7 milimeter. Jarak antar cincin pun terpasang lebih renggang dari batas maksimal yang diizinkan, bahkan mencapai 40 sentimeter.
Kecurigaan masyarakat semakin bertambah karena sejak pekerjaan dimulai, belum ada satu pun petugas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang yang turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan material maupun pengawasan jalannya pekerjaan. Masyarakat pun mempertanyakan, apakah fungsi pengawasan dari dinas terkait hanya sekadar tertulis di atas kertas saja.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya meminta tanggapan resmi secara rinci baik dari pihak pelaksana pekerjaan maupun dari jajaran DPRKP Kabupaten Karawang terkait temuan ketidaksesuaian spesifikasi dan lemahnya pengawasan ini.
Masyarakat mendesak DPRKP Kabupaten Karawang untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam ke lokasi proyek tersebut.
Jika terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi maupun prosedur yang berlaku, maka pekerjaan yang tidak memenuhi syarat wajib diperbaiki atau dibongkar ulang sesuai ketentuan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dan yang jadi pertanyaan besar untuk publik adalah kinerja pengawas dari Dinas PRKP ,kemana mereka.
Reporter ; Septian



















