Karawang || Sorotfakta.co.id – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Kutawargi I, Desa Kutawargi, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga diborongkan kepada pihak ketiga, meskipun pelaksana pada papan informasi tercantum sebagai Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Dari papan informasi proyek diketahui pekerjaan meliputi rehabilitasi empat ruang kelas, rehabilitasi ruang perpustakaan, serta rehabilitasi toilet guru dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, mulai 13 Juli hingga 9 November 2026.
Sejumlah warga sekitar mengaku kecewa karena merasa tidak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut. Mereka menyebut sebagian besar tenaga kerja diduga berasal dari luar wilayah, sehingga masyarakat setempat tidak memperoleh manfaat ekonomi dari adanya proyek pemerintah tersebut.
“Kami berharap proyek pemerintah juga memberdayakan warga sekitar. Namun yang kami lihat, pekerjanya kebanyakan bukan dari sini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain minimnya, pelibatan tenaga kerja lokal, warga juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan proyek. Menurut mereka, jika benar pekerjaan tersebut merupakan program swakelola melalui P2SP, maka pelaksanaannya seharusnya mengedepankan partisipasi masyarakat sesuai semangat pemberdayaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) maupun pihak sekolah terkait dugaan proyek diborongkan tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan maupun Inspektorat, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengedepankan transparansi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
(Red)



















