KARAWANG // SorotFakta.co.id – Penjualan material bongkaran berupa genteng dan kayu bekas di SDN Dayeuhluhur 3, Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Pasalnya, transaksi yang nilainya disebut-sebut mencapai Rp7.000.000 kepada pembeli berinisial M tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen, mekanisme penjualan, hingga kejelasan aliran dananya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material bongkaran tersebut diduga telah dijual. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada dokumen resmi yang diperlihatkan kepada awak media untuk menjelaskan dasar penjualan, prosedur penghapusan aset, serta bukti penyetoran hasil penjualan.
Kepala Sekolah Arahkan Konfirmasi ke Komite
Saat dikonfirmasi oleh rekan media mengenai penjualan material bongkaran tersebut, Kepala Sekolah SDN Dayeuhluhur 3 menyatakan bahwa urusan tersebut telah diserahkan kepada Komite Sekolah yang disebut sebagai pelaksana P2SP (Panitia Penjualan Barang Bongkaran Sekolah).
“Untuk bongkaran itu sudah diurus Komite, selaku P2SP. Silakan konfirmasi ke Komite,” ujar Kepala Sekolah saat dikonfirmasi.
Namun, ketika awak media berupaya meminta keterangan lebih lanjut kepada pihak Komite Sekolah, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Belum adanya penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait membuat sejumlah pertanyaan mengenai prosedur penjualan dan pertanggungjawaban hasil transaksi masih membutuhkan klarifikasi.
Warga Sebut Nilai Penjualan Capai Rp7 Juta
Informasi mengenai nilai penjualan material bongkaran tersebut juga beredar di tengah masyarakat. Seorang warga Desa Dayeuhluhur yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut bahwa genteng dan kayu bekas sekolah tersebut diduga dijual seharga Rp7 juta kepada pembeli berinisial M.
“Info yang saya dengar dari warga sekitar, genteng sama kayunya dijual Rp7 juta. Pembelinya inisial M. Tapi enggak tahu uangnya masuk ke mana,” ungkap warga tersebut.
Keterangan itu masih berupa informasi dari warga dan belum didukung dokumen transaksi yang dapat memastikan nilai penjualan maupun aliran dananya.
Meski demikian, informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban hasil penjualan material yang diduga berasal dari aset sekolah milik pemerintah daerah.
Warga berharap pihak terkait membuka informasi secara transparan, termasuk menjelaskan apakah hasil penjualan telah disetorkan sesuai mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dokumen Penghapusan Aset dan Mekanisme Penjualan Dipertanyakan
Apabila genteng dan kayu bekas tersebut merupakan bagian dari Barang Milik Daerah, proses pembongkaran, penghapusan, dan pemindahtanganannya perlu mengikuti ketentuan pengelolaan aset daerah yang berlaku.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, menjadi salah satu regulasi yang relevan untuk menilai prosedur pengelolaan aset tersebut.
Dalam konteks ini, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas oleh pihak sekolah maupun instansi terkait, di antaranya:
- Dokumen pembongkaran dan penghapusan aset. Apakah terdapat persetujuan dan dokumen administrasi yang menjadi dasar pembongkaran serta penghapusan material dari pencatatan aset daerah?
- Mekanisme penjualan. Bagaimana proses penjualan dilakukan, siapa pihak yang berwenang, serta apakah prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMD?
- Pertanggungjawaban hasil penjualan. Apakah nilai transaksi sebesar Rp7 juta tersebut benar, dan jika benar, bagaimana bukti penerimaan serta penyetoran dananya sesuai ketentuan yang berlaku?
Kewenangan Komite Sekolah dalam kegiatan pendidikan tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menjual aset milik pemerintah daerah. Oleh karena itu, status aset, dasar penugasan, serta dokumen persetujuan dan mekanisme transaksi perlu diperiksa sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.
Disdikpora dan BPKAD Diminta Berikan Klarifikasi
Atas persoalan tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai status material bongkaran SDN Dayeuhluhur 3 dan prosedur penjualannya.
Pemeriksaan dokumen serta penelusuran aliran dana diperlukan untuk memastikan apakah proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat administrasi yang perlu diperbaiki.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, instansi berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, nilai penjualan sebesar Rp7 juta dan aliran dananya masih memerlukan verifikasi. Pihak sekolah maupun Komite Sekolah juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.
Transparansi pengelolaan aset pendidikan menjadi hal penting agar setiap material milik pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Reporter ( BARKI )



















