Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bekasi RayaBerita

Pilkades Sumberurip 2026 Rampung, Marjono Resmi Terpilih Menjadi Kepala Desa Periode 2026–2034.

9
×

Pilkades Sumberurip 2026 Rampung, Marjono Resmi Terpilih Menjadi Kepala Desa Periode 2026–2034.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Redaksi

BEKASISorotFakta.co.id

Example 300x600

Rangkaian pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Bekasi telah mencapai puncaknya. Calon Kepala Desa nomor urut 4, Marjono, resmi ditetapkan sebagai Kepala Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, terpilih untuk periode masa jabatan 2026–2034.

Kepastian ini diraih setelah Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sumberurip secara resmi menuntaskan seluruh proses rekapitulasi akhir penghitungan suara pada Minggu (20/09/2026).

Pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara yang berlangsung sejak Minggu pagi di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Desa Sumberurip berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.

Antusiasme warga terlihat tinggi selama proses penentuan arah kepemimpinan desa tersebut. Seluruh tahapan rekapitulasi dilakukan secara terbuka serta disaksikan langsung oleh para saksi resmi dari masing-masing calon guna menjamin transparansi dan akuntabilitas hasil pemilihan.

Berdasarkan data rekapitulasi final panitia, Marjono berhasil keluar sebagai pemenang usai mengantongi perolehan suara tertinggi sebanyak 1.695 suara. Kemenangan ini menegaskan kepercayaan besar masyarakat Desa Sumberurip kepada Marjono untuk memimpin dan membawa arah pembangunan desa ke arah yang lebih baik selama delapan tahun ke depan.

Dari total 3.998 suara sah yang masuk dari seluruh TPS, Marjono unggul atas empat rivalnya dalam bursa Pilkades Sumberurip tahun ini. Posisi kedua ditempati oleh calon nomor urut 1, Ajang Silan, yang meraih 1.387 suara.

Sementara itu, calon nomor urut 2, Gunawan, mengantongi 697 suara, dan calon nomor urut 3, Hanik Agni Afiah, memperoleh 187 suara.

Dengan perolehan tersebut, Marjono mengunci kemenangan dengan selisih 308 suara dari pesaing terdekatnya, Ajang Silan. Keunggulan yang terbilang meyakinkan ini memastikan penetapan kemenangan dapat berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa perlu melalui mekanisme penghitungan ulang atau sengketa hasil di tingkat TPS.

Pasca penetapan resmi oleh Panitia Pilkades Sumberurip, Marjono secara sah dinyatakan sebagai Kepala Desa Terpilih.

Selanjutnya, ia dijadwalkan akan mengikuti serangkaian tahapan administratif penetapan akhir serta mempersiapkan prosedur pelantikan resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter ( BARKI )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *