Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKarawangKesehatan

Pasien Koma 16 Hari Dipulangkan, Meninggal Beberapa Jam Kemudian: Keluarga Pertanyakan RS Efarina Etaham

28
×

Pasien Koma 16 Hari Dipulangkan, Meninggal Beberapa Jam Kemudian: Keluarga Pertanyakan RS Efarina Etaham

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Redaksi

Example 300x600

KARAWANG // SorotFakta.co.id

Duka mendalam dialami keluarga M.R.A., warga Dusun Buer, Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Pasien yang sebelumnya menjalani perawatan di RS Efarina Etaham Karawang setelah mengalami kecelakaan tersebut meninggal dunia beberapa jam setelah dibawa pulang ke rumah.

M.R.A. diketahui menjalani perawatan sejak 7 Agustus 2026 dan mengembuskan napas terakhir pada Senin, 24 Agustus 2026. Namun, di balik kepergiannya, keluarga mempertanyakan sejumlah hal terkait proses perawatan hingga persoalan administrasi setelah pasien meninggal.

Menurut keterangan orang tua almarhum, anaknya sempat berada dalam kondisi koma selama kurang lebih 16 hari. Keluarga mengaku terdapat masa beberapa hari ketika kondisi pasien belum mendapatkan penanganan yang menurut mereka memadai.

Setelah dilakukan tindakan medis, kondisi M.R.A. disebut sempat menunjukkan perkembangan. Pasien mulai membuka mata dan dapat menggerakkan jari sehingga keluarga kembali memiliki harapan terhadap kesembuhannya.

Akan tetapi, harapan tersebut berubah menjadi kecemasan ketika keluarga mengaku mendapat arahan agar pasien dibawa pulang. Pihak keluarga menyatakan telah menyampaikan keberatan karena kondisi pasien dinilai belum sepenuhnya stabil dan di rumah tidak tersedia fasilitas maupun tenaga medis seperti di rumah sakit.

Meski demikian, menurut keluarga, pasien akhirnya tetap dibawa pulang sekitar pukul 19.00 WIB.

Kekhawatiran keluarga ternyata terjadi. Setibanya di rumah sekitar pukul 03.00 WIB, kondisi M.R.A. disebut mengalami penurunan secara drastis. Sekitar satu jam kemudian, tepat pukul 04.00 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Persoalan kemudian berlanjut ketika keluarga berupaya mengurus dokumen kematian.

Orang tua almarhum mengaku kesulitan mendapatkan surat kematian dari rumah sakit. Padahal, menurut mereka, surat tersebut dibutuhkan untuk mengurus keperluan administrasi, termasuk hak yang berkaitan dengan Jasa Raharja.

“Sebagai orang tua, saya tidak meminta macam-macam. Saya hanya membutuhkan surat kematian dari rumah sakit untuk mengurus hak Jasa Raharja. Itu saja. Anak saya dirawat di rumah sakit tersebut, sehingga saya berharap proses administrasinya dapat dibantu, bukan justru dipersulit,” ungkap orang tua almarhum.

Keluarga juga mempertanyakan alasan pasien dipulangkan ketika kondisi kesehatan masih menjadi kekhawatiran mereka. Terlebih, beberapa jam setelah berada di rumah, kondisi pasien memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.

Untuk mendapatkan keseimbangan informasi, awak media kemudian meminta klarifikasi kepada pihak manajemen RS Efarina Etaham Karawang.

Wira, yang mewakili pihak rumah sakit, memberikan bantahan singkat terhadap informasi yang disampaikan keluarga.

“Informasi itu tidak benar,” ujarnya.Bantahan tersebut kemudian mendapat perhatian dari H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., yang dikenal sebagai pengamat hukum dan pemerhati sosial.

Menurut Nanang, bantahan dari pihak rumah sakit semestinya disertai penjelasan yang lebih lengkap agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang informasi tersebut tidak benar, seharusnya dijelaskan secara terbuka berdasarkan data dan fakta. Misalnya, bagaimana kronologi perawatan pasien, apa alasan pasien diperbolehkan pulang, serta bagaimana prosedur penerbitan surat kematian dalam kasus ini,” katanya.

Ia menilai, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan memeriksa seluruh dokumen dan rekam medis pasien, bukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak.“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada pernyataan ‘tidak benar’. Kedua pihak harus didengar. Rekam medis, kronologi tindakan medis dan prosedur pemulangan pasien perlu diperiksa agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh,” tegasnya.

Nanang juga menyoroti keluhan keluarga mengenai surat kematian. Menurutnya, apabila dokumen tersebut memang menjadi hak keluarga dan dibutuhkan untuk kepentingan administrasi, maka prosedurnya harus dijelaskan secara transparan.“Yang disampaikan keluarga sangat sederhana. Mereka mengatakan hanya membutuhkan surat kematian untuk mengurus hak Jasa Raharja. Dalam kondisi sedang berduka, tentu keluarga membutuhkan pelayanan administrasi yang jelas dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.

Ia pun mendorong instansi terkait untuk melakukan penelusuran apabila keluarga secara resmi mengadukan persoalan tersebut.“Kalau ada dugaan pelanggaran prosedur atau kelalaian, harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Dinas Kesehatan, organisasi profesi maupun lembaga yang memiliki kewenangan dapat memeriksa dokumen dan meminta keterangan dari seluruh pihak. Jika kemudian ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” pungkas Nanang.

Sementara itu, pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat memperoleh titik terang. Mereka mengaku tidak ingin memperpanjang persoalan apabila seluruh prosedur telah dilakukan sesuai aturan.

Namun, keluarga tetap meminta satu hal yang dianggap sederhana, yakni memperoleh surat kematian almarhum dari rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan pengurusan hak Jasa Raharja.“Kami sebagai orang tua tidak meminta apa-apa. Kami hanya meminta surat kematian dari rumah sakit. Itu saja,” tegas keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan lebih rinci dari pihak RS Efarina Etaham Karawang terkait kronologi lengkap perawatan M.R.A., dasar pemulangan pasien, maupun mekanisme penerbitan surat kematian yang dipersoalkan keluarga.

( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *