Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahNasional

Sikap Pemkab Purwakarta Dianggap Janggal? Pajak Ditarik, Tapi Kegiatan Cetak Sawah Dihentikan

7
×

Sikap Pemkab Purwakarta Dianggap Janggal? Pajak Ditarik, Tapi Kegiatan Cetak Sawah Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Redaksi

PURWAKARTASorotFakta.co.id

Example 300x600

Pasca Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Wakil Bupati Purwakarta, abang Ijo Hapidin ke lokasi cetakan sawah baru yang berlokasi di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Jum’at (21/08/2026) lalu berujung pada penutupan sementara.

Framing yang berkembang dikhalayak umum, bahwa lokasi tersebut dianggap galian C yang belum memiliki kelengkapan perizinan dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Sehingga melalui Wabup dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meminta agar pihak pelaksana kegiatan segera melengkapi dokumen perizinan.

Berbeda dengan pendapat salah seorang praktisi hukum, Andreas Asan, SH . MH., menilai bahwa Pemkab Purwakarta harus dapat membedakan antara kegiatan tambang atau galian C dengan kegiatan cetak lahan sawah sebagai bentuk program ketahanan pangan, yang kemudian disposalnya dimanfa’atkan untuk kepenting Proyek Strategis Nasional (PSN). Kamis, (3/9/2026).

“Berdasarkan hasil informasi yang saya dapatkan, secara alur mekanisme perizinan untuk kegiatan tersebut sudah ditempuh melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” ungkapnya

“Adapun dokumen yang dimaksud pada level Pemerintahan Daerah bukan bentuk perizinan, melainkan berupa rekomendasi dari OPD teknis, yaitu Dinas Pertanian. Itupun sudah ditempuh prosesnya oleh kelompok tani atau masyarakat, melalui pengajuan permohonan/usulan lokasi cetak sawah melalui Dinas Pertanian Kabupaten,” jelas Andreas

Dijelaskan olehnya, “Kemudian, lokasi tersebut juga sudah memiliki ketersediaan air irigasi yang stabil atau dekat dengan sumber air primer, sebagaimana yang dipersyaratkan minimal sepanjang satu tahun, dan dilokasi sudah ada sumber air yang sudah lama berfungsi dengan baik. Memang lokasinya adalah hamparan pertanian sawah yang produktif,”

“Begitu juga dengan persetujuan lingkungan, setelah dikroscheck sudah memberikan persetujuan. Bahkan pihak pelaksana sudah mempersiapkan deposit anggaran untuk perbaikan jalan yang disepakati bersama lingkungan melalui Pemerintahan Desa,” ujar Andreas

“Begitu juga dengan kontribusi dalam bentuk pajak daerah. Untuk termin pertama ditemukan data Pemkab Purwakarta sudah menerima pajak untuk 5.000 kubik, dimana ada juga opsen pajak 5% untuk Pemerintah Provinsi,” tandasnya

Masih kata Andreas, “Kalau memang ini dianggap galian C ilegal, tentunya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang tidak akan berani menerima pajak dari kegiatan buangan disposal cetak sawah di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu,”

“Ini kan jadi membingungkan publik. Satu sisi dianggap ilegal, tapi disisi lain pajak dipungut? Ya kalaupun ada administrasi yang bersifat rekomendasi dari OPD teknis belum terselesaikan, fungsi Pemkab mengakselerasi atau mempercepat prosesnya,” sesalnya

“Bukan dibiarkan berlarut – larut, sehingga kepentingan PSN juga jadi terkendala. Toh selama ini yang saya perhatikan, pihak pelaksana kegiatan sangat kooperatif dan mengikuti apa yang menjadi arahan Pemkab Purwakarta,” terang Andreas

Lebih lanjut ia menjelaskan, “Pada Tahun 2025 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas Pemerintah Pusat,”

“Mendagri juga menegaskan! Bahwa Program Strategis Nasional wajib didukung Kepala Daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung. Kewajiban Kepala Daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68,” pungkas Andreas

( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *