KARAWANG – SorotFakta.co.id
Proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan dari masyarakat.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp398.818.000 tersebut dikerjakan oleh CV Nusantara Digdaya. Sorotan warga muncul lantaran terdapat dugaan pekerjaan yang dinilai belum sesuai dengan kaidah teknis pelaksanaan rehabilitasi bangunan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi pada Selasa (1/9/2026), terlihat pekerjaan penambahan adukan pada dinding bangunan lama yang diduga dilakukan tanpa terlebih dahulu mengelupas atau membobok lapisan acian yang sudah ada.
Sejumlah warga yang memantau pekerjaan tersebut mengaku melihat pekerja langsung menempelkan adukan baru pada permukaan dinding lama yang masih tertutup lapisan acian.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas daya rekat plesteran baru. Dalam pekerjaan rehabilitasi bangunan, permukaan dinding lama umumnya perlu dipersiapkan terlebih dahulu, antara lain dengan menghilangkan lapisan yang tidak diperlukan atau membuat permukaan menjadi lebih kasar, agar material baru dapat menempel dengan baik.
Jika tahapan persiapan permukaan tidak dilakukan secara tepat, warga khawatir plesteran baru berpotensi mengalami keretakan, terkelupas, atau mengalami kerusakan lebih cepat.
“Kalau langsung ditemplok adukan baru di atas acian lama tanpa dikupas terlebih dahulu, kami khawatir plesterannya tidak kuat dan mudah retak atau mengelupas. Seharusnya permukaan lama dipersiapkan terlebih dahulu agar hasil pekerjaan lebih merekat dan tahan lama,” ungkap sejumlah warga yang turut memantau pelaksanaan proyek.
Menurut warga, persoalan kualitas pekerjaan perlu menjadi perhatian serius karena bangunan yang direhabilitasi merupakan Kantor Kecamatan Banyusari, yang menjadi salah satu fasilitas pelayanan publik dan digunakan masyarakat setiap hari.
Warga berharap pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas dapat memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan kontrak yang berlaku.
Masyarakat juga meminta agar pengawasan dilakukan secara maksimal sejak proses pengerjaan hingga proyek dinyatakan selesai. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan anggaran daerah yang digunakan menghasilkan pekerjaan berkualitas dan memiliki ketahanan sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Nusantara Digdaya maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pekerjaan plesteran tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek masih diperlukan untuk mengetahui apakah metode pekerjaan yang diterapkan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
( MYR )



















