Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKarawang

PROYEK RUTILAHU BOJONGKARYA PENUH KEJANGGALAN: TANPA PAPAN INFORMASI, BESI TIDAK SESUAI SPEK, DIDUGA PENERIMA BANTUAN JUSTRU DIBEBANKAN

43
×

PROYEK RUTILAHU BOJONGKARYA PENUH KEJANGGALAN: TANPA PAPAN INFORMASI, BESI TIDAK SESUAI SPEK, DIDUGA PENERIMA BANTUAN JUSTRU DIBEBANKAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Redaksi

KARAWANGSorotFakta.co.id

Example 300x600

Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Bojongkarya I, RT 04, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, yang diduga dikerjakan oleh CV. Fidigo Raya kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang ini telah berjalan selama tiga minggu, namun pelaksanaannya terkesan lambat dan diduga di kerjakan tida sesuai spesifikasi. Jumat (24/07/2026),

Salah satu pelanggaran yang terlihat nyata adalah belum terpasangnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta pedoman pengadaan barang dan jasa, setiap kegiatan yang menggunakan uang negara wajib memasang papan informasi yang memuat data lengkap proyek agar bisa diawasi masyarakat.

Warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan menyayangkan lambatnya kemajuan pekerjaan.”Sudah tiga minggu belum beres. Katanya terkendala bahan material tidak ada sedang di tukar kusennya ada yang salah. Kasihan penerima manfaat masih tinggal di gubuk. Untung belum hujan, kalau musim hujan pasti repot,” ungkapnya.

Hingga saat ini, progres pekerjaan baru mencapai sekitar 70 persen, padahal waktu pelaksanaan sudah berjalan sepertiga dari jadwal yang ditetapkan.

Kecurigaan semakin menguat ketika dilakukan pengukuran material pembesian menggunakan alat ukur sigmat.

Hasilnya menunjukkan besi cor sloof hanya berdiameter 8,6 milimeter, sedangkan besi cincin ring balok hanya berukuran 4,8 milimeter.

Ketika tim media mengonfirmasi hal ini kepada petugas pengawas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang berinisial G, beliau menyatakan spesifikasi yang seharusnya ditetapkan adalah besi sloof ukuran 10 milimeter dan cincin menggunakan besi ukuran 6 milimeter.

Kesenjangan yang sangat jauh antara ketentuan resmi dengan kenyataan di lapangan ini mengindikasikan adanya penghematan yang tidak semestinya, yang berisiko menurunkan kekuatan struktur bangunan secara drastis dan membahayakan keselamatan penghuni.

Selain itu, muncul dugaan kontraktor membebankan sebagian pekerjaan kepada penerima manfaat atas nama Jubaedah. Pekerjaan pengurugan tanah hingga penggalian Septic tank diduga disuruh dilakukan oleh penerima bantuan secara swadaya. Terkait hal ini, pengawas menjelaskan:

“Untuk urugan pasir dan tanah seharusnya tanggung jawab kontraktor, namun jika kurang boleh memanfaatkan sisa tanah galian. Sedangkan penggalian Septic tank seharusnya dikerjakan pihak pelaksana, jika penerima ingin membantu diperbolehkan,” ujarnya.

Pernyataan ini justru semakin memperjelas adanya pembebanan pekerjaan yang seharusnya menjadi kewajiban kontraktor kepada warga yang justru sangat membutuhkan bantuan perbaikan rumah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak pelaksana pekerjaan. Masyarakat mendesak Dinas terkait segera melakukan pemeriksaan mendalam. Jika terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi maupun prosedur, pekerjaan yang tidak sesuai harus diperbaiki atau dibongkar ulang, dan pihak yang bertanggung jawab dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.  

( TN )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *