Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bekasi RayaBeritaKarawang

Diduga Ada Penggunaan Batu Bekas, Proyek Drainase di Dusun Rawamas Karawang Disorot, Pengawas PUPR Layangkan Teguran

30
×

Diduga Ada Penggunaan Batu Bekas, Proyek Drainase di Dusun Rawamas Karawang Disorot, Pengawas PUPR Layangkan Teguran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Redaksi

KARAWANGSorotFakta.co.id

Example 300x600

Proyek pembangunan saluran drainase di Dusun Rawamas, Perum Rawamas RW 008, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis karena adanya dugaan penggunaan batu bekas bongkaran serta metode pemasangan pasangan batu yang dinilai tidak sesuai.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Minggu (20/7/2026), tim redaksi menemukan dugaan bahwa pasangan batu pada saluran drainase dibuat mengerucut ke bagian bawah. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan konstruksi yang semestinya, di mana bagian bawah pondasi seharusnya memiliki dimensi yang lebih lebar untuk menjaga kekuatan dan kestabilan bangunan.

Selain itu, di lokasi pekerjaan juga tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Ketiadaan papan proyek membuat masyarakat kesulitan mengetahui informasi mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Pengawas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Yudha, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi awak media.

“Untuk masalah papan proyek, sebenarnya kemarin sudah jadi. Hanya saja ada kesalahan format penulisan dengan desain yang telah ditetapkan dinas. Pelaksananya Pak Irawan. Pekerjaan saat ini sedang dilaksanakan dan dikebut. Pengawas sudah memberikan arahan agar spesifikasi dan kualitas turap tetap dijaga. Untuk penggunaan batu bekas tidak boleh, pemasangan harus menggunakan batu baru, tidak boleh memakai batu bekas bongkaran turap lama,” ujar Yudha.

Ia juga menegaskan bahwa pihak Dinas PUPR telah memberikan teguran kepada pelaksana pekerjaan karena ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

“Sudah dibuat surat teguran dan akan diberikan sanksi apabila pelaksanaan tidak sesuai kontrak. Memang ada keterlambatan pekerjaan. Kami sudah memberikan teguran sebelumnya. Apabila melewati masa kontrak SPK, maka dapat dikenakan sanksi berupa pemutusan kontrak maupun denda sesuai ketentuan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, proyek tersebut diduga dikerjakan oleh CV Angga Irawan.

Masyarakat berharap pelaksana proyek dapat menjalankan pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, sehingga kualitas pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat sebagai penerima manfaat.

Dugaan penggunaan batu bekas dalam pekerjaan drainase tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan maupun penjelasan terkait dugaan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, keterangan dari pengawas Dinas PUPR, serta informasi yang diperoleh redaksi, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak pelaksana proyek. ( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *