Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKarawangPendidikan

Hak Pendidikan Dipertanyakan, 8 Siswa SMKN Cilebar Dinyatakan Naik Kelas Namun Dikeluarkan

38
×

Hak Pendidikan Dipertanyakan, 8 Siswa SMKN Cilebar Dinyatakan Naik Kelas Namun Dikeluarkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Redaksi

KARAWANG // SorotFakta.co.id

Example 300x600

Keputusan kontroversial diambil SMKN Cilebar: sebanyak 8 siswa dinyatakan naik kelas ke jenjang XI dan XII, namun sekaligus dikeluarkan serta diminta pindah sekolah. Alasannya, tingkat kehadiran dinilai tidak memenuhi standar selama dua tahun terakhir.

Dikonfirmasi Jumat (26/6/2026), Kepala Sekolah Evi Aprilianti, S.Pd., M.Pd. membenarkan keputusan itu. “Kami keluarkan untuk menghindari kecemburuan siswa lain yang disiplin. Kami tetap akan bantu mencarikan tempat belajar di sekolah lain,” ujarnya singkat.

Namun keputusan ini menuai protes keras. Orang tua siswa berinisial S menilai langkah itu terlalu berlebihan. “Anak saya hanya sering bolos, bukan terlibat narkoba atau tindak pidana. Mengapa hak pendidikannya harus dicabut? Ini kejam dan tidak adil,” tegasnya.

Pengamat hukum M.Hamzah, SH, menyoroti pelanggaran prosedur. Berdasarkan Permendikbudristek No.22 Tahun 2023 dan UU Sisdiknas, sanksi harus bertahap: teguran lisan, peringatan tertulis, baru tindakan berat. Pengeluaran hanya boleh untuk pelanggaran sangat berat, bukan sekadar ketidakhadiran.

Ia mendesak KCD Wilayah IV dan Dinas Pendidikan untuk tidak menutup mata. “Jangan biarkan hak dasar siswa dikorbankan tanpa dasar hukum yang sah. Prosedur harus diperiksa ulang secara tegas,” tandasny ( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *