KARAWANG // SorotFakta.co.id
Seorang siswa kelas XI jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) berinisial TS dinyatakan naik ke kelas XII, namun secara bersamaan justru diminta keluar atau pindah dari SMKN Cilebar.
Siswa TS, warga Dusun Cilebar 11 RT 03 RW 02 Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, bersama orang tuanya berinisial S. Kasus ini juga mendapat sorotan dari pemerhati hukum dan pemerintahan, Nanang Komarudin, SH, MH.
Peristiwa ini mencuat pada Rabu, 24 Juni 2026, setelah orang tua siswa menerima keputusan resmi dari pihak sekolah.
Peristiwa terjadi di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Pihak sekolah beralasan bahwa siswa sering membolos. Namun, orang tua menilai keputusan tersebut tidak adil karena tidak didahului prosedur pembinaan dan peringatan sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan.
Tanpa adanya surat peringatan pertama, kedua, maupun pembinaan tertulis, siswa langsung diminta keluar meski telah dinyatakan naik kelas. Hal ini dinilai bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tata Tertib Peserta Didik serta melanggar hak konstitusional atas pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Nanang Komarudin menegaskan bahwa sanksi pendidikan harus diberikan secara bertahap dan proporsional. Pengeluaran siswa, menurutnya, hanya dapat dilakukan jika pelanggaran tergolong sangat berat dan melalui prosedur yang jelas serta melibatkan orang tua.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN Cilebar belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum dan mekanisme pengeluaran siswa tersebut. Orang tua berharap adanya klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar hak pendidikan anaknya tetap terjamin. ( Red )



















