KARAWANG // SorotFakta.co.id
Keputusan kontroversial diambil SMKN Cilebar: sebanyak 8 siswa dinyatakan naik kelas ke jenjang XI dan XII, namun sekaligus dikeluarkan serta diminta pindah sekolah. Alasannya, tingkat kehadiran dinilai tidak memenuhi standar selama dua tahun terakhir.
Dikonfirmasi Jumat (26/6/2026), Kepala Sekolah Evi Aprilianti, S.Pd., M.Pd. membenarkan keputusan itu. “Kami keluarkan untuk menghindari kecemburuan siswa lain yang disiplin. Kami tetap akan bantu mencarikan tempat belajar di sekolah lain,” ujarnya singkat.
Namun keputusan ini menuai protes keras. Orang tua siswa berinisial S menilai langkah itu terlalu berlebihan. “Anak saya hanya sering bolos, bukan terlibat narkoba atau tindak pidana. Mengapa hak pendidikannya harus dicabut? Ini kejam dan tidak adil,” tegasnya.
Pengamat hukum M.Hamzah, SH, menyoroti pelanggaran prosedur. Berdasarkan Permendikbudristek No.22 Tahun 2023 dan UU Sisdiknas, sanksi harus bertahap: teguran lisan, peringatan tertulis, baru tindakan berat. Pengeluaran hanya boleh untuk pelanggaran sangat berat, bukan sekadar ketidakhadiran.
Ia mendesak KCD Wilayah IV dan Dinas Pendidikan untuk tidak menutup mata. “Jangan biarkan hak dasar siswa dikorbankan tanpa dasar hukum yang sah. Prosedur harus diperiksa ulang secara tegas,” tandasny ( Red )



















