Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKarawangPendidikan

Keluarga Keberatan,Siswi Korban Dugaan Tindakan Tidak Senonoh Tak Lagi Di Perbolehkan Bersekolah

28
×

Keluarga Keberatan,Siswi Korban Dugaan Tindakan Tidak Senonoh Tak Lagi Di Perbolehkan Bersekolah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Redaksi

Karawang // SorotFakta.co.id

Example 300x600

Keluarga seorang siswi kelas XII-4 di salah satu SMA di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, mengaku keberatan setelah anaknya yang sebelumnya menjadi korban dugaan tindakan tidak senonoh oleh oknum guru disebut dikembalikan kepada orang tua atau tidak lagi diperbolehkan bersekolah.

Perwakilan keluarga korban, Ahmad Alexa, mengatakan keputusan tersebut disampaikan secara lisan kepada ibu korban pada 24 Juni 2026. Menurutnya, hingga kini pihak sekolah belum memberikan surat keputusan resmi terkait penghentian status belajar siswi tersebut.

“Kami sangat keberatan karena anak kami adalah korban, bukan pihak yang melakukan pelanggaran. Keputusan itu justru menambah beban psikologis dan trauma yang dialami,” ujar Ahmad dalam surat terbuka yang ditujukan kepada pemerintah daerah.

Keluarga menjelaskan, kasus dugaan tindakan tidak senonoh yang melibatkan oknum guru tersebut sebelumnya telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Namun, mereka mempertanyakan keputusan sekolah yang diduga menghentikan hak pendidikan korban.

Dalam surat tersebut, keluarga meminta perhatian Camat Cibuaya, Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta instansi terkait agar memastikan korban tetap dapat melanjutkan pendidikannya.

Mereka menilai setiap anak berhak memperoleh perlindungan dan akses pendidikan tanpa diskriminasi, terlebih ketika berstatus sebagai korban.

Keluarga juga menyampaikan bahwa oknum guru yang diduga terlibat, berdasarkan informasi yang mereka terima, hanya dikenai pemberhentian sementara. Kondisi itu dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan apabila korban justru kehilangan hak untuk bersekolah.

Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah maupun instansi pendidikan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan dugaan penghentian status belajar siswi tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak sekolah, KCD Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Pendidikan terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. ( LEO )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *