Karawang — SorotFakta.co.id
Klarifikasi yang disampaikan Penjabat (PJ) Kepala Desa Cengkong, Abdul Rozak, terkait kondisi BUMDes Cengkong justru memunculkan polemik baru di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut dimuat salah satu media online pada Rabu (14/5/2026) dan menyebutkan bahwa pengelolaan BUMDes terkendala minimnya anggaran, bahkan hanya sekitar Rp3 juta yang tersedia untuk operasional dan pengembangan usaha.
Namun, pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan rangkuman draf data Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen tersebut tercantum realisasi penyertaan modal BUMDes Cengkong mencapai Rp507.239.000, yang berasal dari alokasi 20 persen Dana Desa.
Perbedaan angka yang sangat mencolok ini memicu tanda tanya publik. Pasalnya, kondisi aset BUMDes di lapangan disebut hanya berupa lima ekor entog, tiga ekor ayam, serta ikan dalam kolam pemeliharaan. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai penyertaan modal ratusan juta rupiah.
Dalam klarifikasi yang sama, Abdul Rozak menyebutkan bahwa pengelola BUMDes bersama Sekretaris Desa telah mengajukan tambahan bibit dan pakan. Namun, realisasi pengajuan itu disebut terkendala keterbatasan anggaran yang belum turun.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan warga mengenai kejelasan penggunaan dana penyertaan modal sebagaimana tercantum dalam draf SPJ.
“Kalau memang penyertaan modal mencapai lebih dari Rp500 juta, masyarakat tentu wajar bertanya hasil dan bentuk pengelolaannya seperti apa,” ujar salah satu warga Desa Cengkong, Sabtu (16/5/2026).
Sorotan publik pun mengarah pada tuntutan transparansi dan keterbukaan informasi pengelolaan BUMDes, mulai dari perencanaan, realisasi penggunaan dana, hingga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat desa.
Sejumlah warga menilai dana BUMDes bernilai ratusan juta rupiah tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya tanpa jawaban. Mereka mendorong agar aparat penegak hukum (APH), Kejaksaan Republik Indonesia, serta Badan Pemeriksa Keuangan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh terhadap keluar-masuknya anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan ke BUMDes Cengkong.
“Uang rakyat harus jelas jejaknya, bukan hilang di balik laporan,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Cengkong belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp507.239.000 sebagaimana tercantum dalam rangkuman draf data SPJ Dana Desa Tahun 2025.
( Red )



















