Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKarawangUncategorized

LMP Kembali Pertanyakan Galian Tanah Di Kotabaru Yang Belum Ada Tindakan Dari PPLH Dan Satpol PP?

28
×

LMP Kembali Pertanyakan Galian Tanah Di Kotabaru Yang Belum Ada Tindakan Dari PPLH Dan Satpol PP?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KARAWANG // SorotFakta.co.id

Aktivitas galian tanah C yang diduga tidak mengantongi dokumen perizinan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan dari Laskar Merah Putih (LMP) Mada Jawa Barat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang didesak segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan tersebut.

Example 300x600

Wakil Ketua LMP Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan, menilai dugaan aktivitas galian tanah C untuk kepentingan urugan yang disebut-sebut berkaitan dengan pembuatan cetakan sawah harus ditindaklanjuti secara serius. Menurutnya, alasan penggunaan tanah untuk kepentingan tertentu tidak serta-merta menghapus kewajiban memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Andri mengatakan, persoalan galian tanah C yang diduga ilegal tidak hanya menjadi perhatian di Kabupaten Subang, tetapi juga patut ditelusuri di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.

“Maraknya kembali galian tanah C ilegal untuk kepentingan urugan itu bukan hanya terjadi di Kabupaten Subang. Akhir-akhir ini Bupati Subang melakukan inspeksi mendadak, bahkan melakukan upaya teguran keras sampai dengan proses hukum. Nah, ini juga kerap kali patut diduga terjadi di beberapa titik Kabupaten Karawang,” ujar Andri.

Ia mempertanyakan langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui perangkat daerah terkait, mulai dari bidang Penegakan Peraturan Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup, hingga bidang penegakan peraturan daerah pada Satpol PP.

Menurut Andri, pemerintah daerah perlu memastikan apakah kegiatan galian tanah C yang dimaksud telah memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan. Ia mengingatkan agar alasan kegiatan untuk kepentingan pembuatan cetakan sawah tidak dijadikan pembenaran apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Jangan sampai beralasan bahwa untuk cetakan sawah mereka bisa melakukan kegiatan tanpa memiliki dokumen perizinan. Sedangkan undang-undang dengan tegas melarang yang namanya galian ilegal,” katanya.

Andri secara khusus menyebut wilayah Karangjaya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, sebagai lokasi yang perlu segera diperiksa.

Ia meminta Satpol PP Karawang melakukan peninjauan langsung dan berkoordinasi dengan bidang PPLH Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan status kegiatan tersebut.

“Dalam waktu dekat saya meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang agar melakukan peninjauan langsung ke lokasi, sama halnya seperti yang pernah terjadi di Tirtamulya. Langsung proses berdasarkan penegakan peraturan daerah, undang-undang lingkungan hidup, termasuk aspek pidana,” tegasnya.

Ia juga mendorong koordinasi dengan pihak kepolisian apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana. Menurutnya, penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup maupun pertambangan.

Andri mengingatkan, persoalan tersebut jangan sampai berlarut-larut hingga memunculkan persepsi negatif terhadap pengawasan dan penegakan hukum di tingkat kabupaten. Ia menilai instansi terkait seharusnya dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya tanpa harus menunggu perhatian dari pemerintah provinsi.

“Jangan sampai segala sesuatu yang seharusnya bisa diselesaikan oleh tingkat kabupaten, baik oleh bidang PPLH, Dinas Lingkungan Hidup, maupun bidang PPUD Satpol PP, ini lagi-lagi harus Gubernur yang turun tangan,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Andri juga menyinggung aktivitas galian tanah merah di Kampung Tangkil, Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, yang menurutnya pernah digerebek dan ditutup pada 9 Agustus 2026. Ia menyebut penanganan di lokasi tersebut melibatkan operasi gabungan Satpol PP dan Polresta Karawang.

Ia mempertanyakan konsistensi penegakan aturan apabila kegiatan di satu lokasi telah ditindak, sementara dugaan aktivitas serupa di wilayah lain belum terlihat mendapatkan penanganan yang sama.

“Satpol PP Kabupaten Karawang jangan tebang pilih. Kegiatan galian tanah merah di Kampung Tangkil, Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, pada tanggal 9 Agustus 2026 itu pernah digerebek sampai ditutup. Mungkin pidananya juga berjalan karena waktu itu merupakan operasi gabungan Satpol PP dengan Polresta Karawang. Nah, ini kenapa yang di Kotabaru kok tidak ada tindakan?” katanya.

Andri turut menyampaikan informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap seorang awak media yang melakukan investigasi dan memberitakan aktivitas galian tersebut. Namun, dugaan itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut terkait agar pemberitaan tetap berimbang.

Ia meminta Satpol PP segera berkoordinasi dengan bidang PPLH Dinas Lingkungan Hidup serta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Karawang untuk menelusuri persoalan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan guna memastikan legalitas kegiatan sekaligus menentukan langkah penanganan sesuai hasil temuan di lapangan.

Selain itu, Andri menyinggung adanya perkara galian tanah lain di Kabupaten Karawang yang disebutnya tengah menjalani proses hukum di Mabes Polri. Ia tidak merinci lokasi perkara tersebut dengan alasan menghormati asas praduga tak bersalah.“Ini kok yang jelas-jelas mereka tidak memiliki dokumen apa pun, termasuk dari ESDM, dibiarkan. Maka dari itu saya mendesak dengan sungguh-sungguh kepada Satpol PP Kabupaten Karawang agar segera menindak tegas,” ujarnya.

Andri menegaskan, LMP Kabupaten Karawang akan mendorong agar persoalan tersebut segera mendapat perhatian dari instansi berwenang. Jika tidak ada langkah konkret, pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan aspirasi melalui audiensi hingga aksi unjuk rasa.

“Kalau tidak dilakukan tindakan, maka Laskar Merah Putih Mada Jabar bukan hanya akan menyampaikan surat audiensi. Bila perlu, kami akan membuat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Karawang segera memeriksa aktivitas galian tanah C di wilayah Kotabaru, memastikan kelengkapan dokumen perizinan, serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan hidup serta informasi mengenai dugaan intimidasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pengelola kegiatan dan instansi terkait. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *