Karawang || Sorotfakta.co.id-
Ketua Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, Agus Iman, menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk mengawal dan melawan segala bentuk usaha yang berpotensi memfasilitasi tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Karawang.
Penegasan tersebut disampaikan Agus Iman dalam Rapat Dengar Pendapat Lintas OPD yang digelar DPMPTSP Kabupaten Karawang hari ini, Kamis 22 Oktober 2026, terkait hasil sidak lokasi Couple Time Private Room Cinema, diruang rapat DPMPTSP Karawang, Kamis (22/10/2026)
Agus Iman menyatakan, perjuangan aliansi ormas Islam ini murni untuk penyelamatan moral generasi muda, bukan untuk menghambat investasi.
“Hari ini menjadi awal perjuangan kami melawan segala bentuk usaha yang berpotensi memfasilitasi tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Kami tidak antiinvestasi, tetapi kami menolak usaha yang mengancam moral dan masa depan generasi muda,” tegas Agus Iman kepada awak media.
Lebih lanjut, Agus Iman memastikan pihaknya tidak akan main-main dan akan mengerahkan seluruh kekuatan jaringan serta afiliasi ormas Islam se-Kabupaten Karawang untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan mengerahkan seluruh jaringan dan afiliasi untuk mengawal persoalan private cinema ini. Jika terbukti melanggar hukum, kami mendesak pemerintah bertindak tegas, termasuk menghentikan operasional dan menyegel tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus Iman.
Menurutnya, dalih investasi tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan pembiaran terhadap potensi kerusakan moral generasi muda.
“Jangan berlindung di balik investasi untuk membiarkan anak-anak menjadi korban. Kami menolak pembiaran dan tidak akan berhenti mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata demi melindungi generasi muda,” pungkas Agus Iman.
Seperti diketahui, DPMPTSP Karawang telah melayangkan undangan resmi No: 500.16/360/Sekrt tanggal 21 Oktober 2026 kepada sejumlah OPD terkait, mulai dari Bapenda, Satpol PP, DPUPR, Disparpora, hingga jajaran Kabid terkait untuk hadir dalam rapat hari ini pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat DPMPTSP.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat laporan pengawasan masyarakat dari Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu No: 001/FAOIKB-AUD/X/2026 tanggal 15 Oktober 2026.
Forum Aliansi berharap Pemkab Karawang bersikap tegas dan tidak ragu menutup operasional usaha jika terbukti melanggar Perda, aturan tata ruang, kepariwisataan, maupun UU Perlindungan Anak.
Reporter ( Okek )



















