KARAWANG // SorotFakata.co.id
Praktik Dugaan pengadaan seragam siswa di lingkungan MTsN 3 Karawang, Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, menjadi sorotan.
Informasi ini mencuat setelah adanya informasi dari wali murid terkait mekanisme pembelian seragam yang difasilitasi di lingkungan madrasah, sehingga tim media melakukan konfirmasi langsung ke pihak madrasah.
Salah satu wali murid menyampaikan bahwa pembelian seragam tersebut memang ada kesepakatan bersama antara orang tua.
“Untuk pembelian seragam memang ada kesepakatan orang tua. Tapi ya saya sebagai orang tua memang tidak tahu ada peraturan yang melarang menjual belikan seragam di pihak sekolah. Saya hanya mengikuti arahan dari pihak guru di sekolah,” ujar wali murid tersebut.
Pernyataan wali murid tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak guru di MTsN 3 Karawang. Pihak guru membenarkan bahwa memang ada transaksi pengadaan seragam di lingkungan sekolah dan hal itu dilakukan atas dasar persetujuan wali murid.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, hingga kini di MTsN 3 Karawang belum ditemukan adanya koperasi siswa atau koperasi madrasah yang aktif dan berbadan hukum yang semestinya menjadi wadah sah jika pengadaan dilakukan secara sukarela dan transparan.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk melakukan penjualan bahan seragam di satuan pendidikan. Sementara Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan hak orang tua, sekolah hanya berwenang menentukan model dan warna.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala MTsN 3 Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengadaan seragam dan keberadaan koperasi di sekolahnya. Media masih berupaya meminta klarifikasi lanjutan.
Diharapkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang dapat melakukan pembinaan terkait tata kelola pengadaan seragam agar lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
( BARKI )



















