KARAWANG — Sorotfakta.co.id
Aktivitas yang diduga dilakukan perusahaan budidaya udang vaname di wilayah Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, memicu ke khawatiran warga. Terlihat jelas di lokasi adanya instalasi pipa besar yang terpasang di bibir pantai dan langsung menyedot air laut ke daratan. Kegiatan ini diduga beroperasi tanpa memiliki perizinan yang lengkap.
Melihat kondisi tersebut, praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Muh Hamzah SH, mengecam keras dan meminta agar kegiatan operasional tersebut segera dihentikan.
“Jika benar kegiatan penyedotan air laut ini dilakukan tanpa perizinan resmi dari instansi berwenang, maka ini adalah pelanggaran hukum yang nyata. Perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi sebelum memiliki izin yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Muh Hamzah SH, Minggu (18/10/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengambilan air laut secara besar-besaran tanpa izin dapat merusak ekosistem pesisir, mengubah struktur pantai, dan berdampak negatif bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.
“Saya minta Dinas terkait dan Pemerintah Kabupaten Karawang segera turun ke lokasi, periksa kelengkapan perizinannya. Jika tidak ada izin, segera pasang papan penutup dan hentikan aktivitasnya. Jangan sampai kepentingan bisnis merusak lingkungan dan mengabaikan hukum,” tandasnya.
Warga setempat pun berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini agar tidak merugikan lingkungan dan kepentingan warga di sekitar pesisir.
( Red )



















