Karawang // SorotFakta.co.id
Masalah persampahan di Indonesia saat ini berada dalam status darurat nasional dengan volume timbulan mencapai sekitar 24 hingga 28 juta ton per tahun, di mana sebagian besar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terancam melebihi kapasitas. Timbulan Sampah mencapai sekitar 24,8 hingga 28 juta ton per tahun, dengan mayoritas bersumber dari rumah tangga (60%).
Status pengelolaan berdasarkan data nasional, sekitar 75% sampah belum tertangani dengan optimal atau menumpuk ditempat pembuangan, sementara yang terkelola baru sekitar 25%, dan Indonesia menempati posisi kedua dunia sebagai penyumbang sampah plastik ke laut setelah China.
Hal tersebut diakibatkan oleh kapasitas TPA yang kritis. Banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mengalami kelebihan muatan (overcapacity) dan sebagian besar masih melanggar aturan dengan menggunakan sistem open dumping.
Meski demikian, Pemerintah memiliki target pengelolaan yang baik. Dimana Pemerintah menargetkan penanganan sampah secara bertahap menuju target optimal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Target Pemerintah Pusat disambut dengan action nyata oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Fasilitas TPA Jalupang milik Pemkab Karawang mulai diperluas.
Dimulai dengan melakukan persiapan pematangan lahan dalam rangka penambahan kapasitas daya tampung nyata dilakukan melalui Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang.
Terpantau dilapangan, progres pengerjaan dilakukan dengan baik dan rapi. Lebih hebatnya lagi, pematangan lahan yang menggunakan material alam tanah urugan, diambil dari kegiatan atau usaha tambang berizin. Karena memang sampai dengan saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) belum mencabut moratorium izin tambang.
( ND )



















