KARAWANG | Sorotfakta.co.id –
Proyek pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Krajan RT 01/RW 01, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan nilai kontrak hampir Rp200 juta, menjadi sorotan. Pasalnya, pada tahap pekerjaan pondasi batu kali, pemasangan batu diduga dilakukan langsung di atas tanah tanpa amparan Adukan Pasir Dan Semen
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang. Proyek memiliki nilai kontrak sebesar Rp198.416.000, dengan nomor kontrak 01-1.4.5/036/SPK-TPU/PSU.3/2026 dan tanggal kontrak 25 Agustus 2026.
Dalam papan proyek juga tercantum waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender serta kontraktor pelaksana CV. Prosferous Indonesia.
Sorotan muncul setelah adanya dokumentasi pada tahapan pemasangan pondasi batu kali yang memperlihatkan material batu diletakkan pada area galian tanah. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan terkait metode pelaksanaan pekerjaan, khususnya apakah tahapan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, RAB, maupun ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pengawas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang berinisial R memberikan penjelasan bahwa pekerjaan tersebut masih dalam proses.
“Waalaikumsalam, ada apa pak. Iya pak, sudah sesuai dengan galian pondasi batu kali, pasangan dulu pak, baru batu kalinya. Dari foto yang dikirim ini belum selesai, baru hanya sebatas penanda untuk pekerjaannya,” ujar R melalui pesan WhatsApp.
R juga mempertanyakan apakah terdapat dokumentasi lain yang menunjukkan tahapan pekerjaan selanjutnya.
“Nah iya, maksud saya metode si tukang ini ketika mau masang adukan untuk ke atas pasti diplester dulu. Yang bapak kirim hanya foto dengan sudut pandang yang berbeda,” lanjutnya.
R kemudian menyarankan agar konfirmasi juga dilakukan kepada pihak pelaksana pekerjaan.
“Sudah ya pak, jika memang belum koordinasi bisa ke pelaksananya langsung. Terima kasih,” katanya.
Namun, penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai metode pelaksanaan pekerjaan dan sejauh mana pengawasan teknis dilakukan di lapangan.
Pasalnya, apabila memang terdapat ketentuan dalam spesifikasi teknis atau dokumen pekerjaan yang mengharuskan adanya tahapan tertentu sebelum pemasangan pasangan batu kali, maka pelaksanaan di lapangan semestinya mengikuti dokumen kontrak dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Bukan sekadar soal foto
Sorotan terhadap proyek ini bukan semata-mata persoalan sudut pengambilan foto. Yang menjadi perhatian adalah apakah tahapan pekerjaan yang sedang dilaksanakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, metode kerja, gambar rencana, dan standar mutu yang menjadi bagian dari kontrak.
Pengawas lapangan memiliki peran penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, termasuk memberikan penjelasan teknis yang jelas ketika ditemukan atau dipertanyakan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.
Karena itu, diperlukan penjelasan lebih terbuka dari pihak Dinas PRKP Kabupaten Karawang maupun pelaksana proyek mengenai metode pekerjaan pondasi tersebut, termasuk apakah penggunaan amparan Adukan semen dan pasir memang dipersyaratkan dalam dokumen teknis proyek.
Selain itu, pemeriksaan langsung di lapangan juga dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan sebelum tahapan berikutnya dilanjutkan.
Menunggu klarifikasi pelaksana
Hingga berita ini diterbitkan, Sorotfakta.co.id belum memperoleh keterangan langsung dari pihak pelaksana terkait dugaan metode pemasangan pondasi tersebut, meskipun nama kontraktor yang tercantum pada papan informasi adalah CV. Prosferous Indonesia.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak pelaksana maupun Dinas PRKP Kabupaten Karawang tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini.
Masyarakat berharap proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Karawang tersebut dikerjakan secara transparan, sesuai spesifikasi teknis, serta mengutamakan kualitas dan ketahanan bangunan agar anggaran publik yang telah dialokasikan memberikan manfaat maksimal.
( Red )



















