KARAWANG – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di wilayah Desa Pagelaran, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV Banyu Biru menuai sorotan dari warga sekitar. Kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ini diduga menggunakan material bekas dari saluran yang telah dibongkar sebelumnya.
Senin ( 8/6/2026)
Berdasarkan data di papan informasi proyek, pekerjaan ini memiliki panjang 2 x 201 meter dengan tinggi saluran 1,20 meter, bernilai Rp399.036.000,00, dan direncanakan selesai dalam 60 hari kalender, mulai 20 Mei hingga 18 Juli 2026.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut. “Ada pemakaian batu bekas, Kang. Soalnya tadinya ada saluran turap yang sudah ada dibongkar, terus batu-batunya dipasang lagi untuk bagian baru,” ungkapnya.
Kekhawatiran warga berpusat pada mutu dan ketahanan bangunan irigasi tersebut di masa mendatang. Jika menggunakan material bekas, dikhawatirkan saluran tidak mampu menahan aliran air secara maksimal dan cepat mengalami kerusakan kembali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bertanggung jawab di lapangan, yaitu mandor pelaksana atau pengawas dari Dinas PUPR, belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penggunaan material bekas tersebut. Warga berharap instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang selaku pemilik pekerjaan, segera melakukan pengecekan dan pengawasan agar proyek berjalan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Warga berharap adanya pembangunan saluran tersebut dapat mengembalikan fungsi saluran irigasi guna mendukung ketahanan pertanian di wilayah Kecamatan Pangkalan kabupaten Karawang Jawa Barat. ( ND )



















