Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes dan Proyek Mangkrak di Desa Kalangsuria

997
×

Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes dan Proyek Mangkrak di Desa Kalangsuria

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Karawang || Sorotfakta.co.id – ‎Upaya pemerintah dalam memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan memaksimalkan potensi alam melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terancam gagal akibat dugaan penyalahgunaan anggaran oleh oknum pemerintah desa.
‎
‎Peristiwa ini terjadi di Desa Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Senin (12/05/2025)
‎
‎Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, dana BUMDes yang seharusnya digunakan untuk mendukung ketahanan pangan dan pengembangan usaha desa, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Desa setempat.
‎
‎“Ya infonya diduga uang BUMDes dipakai sama kepala desa. Soalnya ketua BUMDes pun belum terima uangnya, itu juga baru dibuat kandang dombanya aja,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
‎
‎Dugaan penyimpangan ini semakin mencuat setelah diketahui bahwa anggaran ratusan juta rupiah yang dialokasikan ke BUMDes belum juga terealisasi secara maksimal.
‎
‎Warga pun menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
‎
‎Selain permasalahan BUMDes, proyek pembangunan turap di Dusun Bakan Buah juga menjadi sorotan.
‎
‎Pekerjaan yang semula bertujuan memperkuat infrastruktur desa ini kini mangkrak tanpa kejelasan lanjutan.
‎
‎“Iya, kerjaan di-stop dulu, karena gak ada materialnya,” kata seorang pekerja yang ditemui tim media di lokasi proyek pada Senin (12/5/2025).
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Kalangsuria terkait dugaan penyelewengan anggaran maupun terhentinya proyek pembangunan tersebut.
‎
‎Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana ini agar tidak terus merugikan masyarakat desa.
‎
(DT)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *