KARAWANG | SOROTFAKTA.CO.ID — Pekerjaan pembangunan PAUD Miftahul Banat di Desa Cikuntul, RT16 RW 04, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian ukuran besi pada bagian balok dan sloof. Selain itu, papan informasi pekerjaan disebut sengaja tidak dipasang di lokasi, Kamis, 29 Oktober 2026
.Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Hasil Pengukuran Besi Berbeda dengan Keterangan Pekerja
Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, besi pada bagian balok atau sloof menunjukkan angka sekitar 11,03 milimeter pada satu bagian dan 8,36 milimeter pada bagian lainnya. Sementara itu, besi cincin atau begel terukur sekitar 4,29 milimeter.
Saat dikonfirmasi, pekerja berinisial SM menyebutkan bahwa pembesian balok dan sloof menggunakan besi berukuran 12 milimeter, sedangkan besi cincin menggunakan ukuran 8 milimeter.
Perbedaan antara hasil pengukuran dan keterangan pekerja tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar kerja.
Meski demikian, hasil pengukuran lapangan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan ukuran nominal material serta kesesuaiannya dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Penerima Manfaat Akui Papan Informasi Sengaja Tak Dipasang
Persoalan lain muncul terkait tidak adanya papan informasi pekerjaan di lokasi pembangunan.
Saat dikonfirmasi, penerima manfaat berinisial MN menyatakan bahwa papan informasi sebenarnya sudah dibuat, tetapi sengaja tidak dipasang karena khawatir menimbulkan asumsi negatif dari masyarakat. MN juga menyebutkan bahwa konsultan mengetahui kondisi tersebut, pekerjaan sudah berjalan hampir tiga Minggu.
Terkait pembesian, MN mengakui adanya kekurangan material sehingga pada bagian tertentu terpaksa menggunakan besi cincin berukuran lebih kecil. Namun, menurut keterangannya, tidak seluruh bagian menggunakan besi berukuran kecil.
Pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Alasan tidak memasang papan informasi untuk menghindari asumsi negatif masyarakat juga patut mendapat penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program.
Papan informasi merupakan salah satu sarana keterbukaan agar masyarakat dapat mengetahui informasi dasar pekerjaan, seperti nama program, sumber anggaran, nilai bantuan, pelaksana, dan jangka waktu pengerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi publik sesuai ketentuan. Adapun kewajiban pemasangan papan informasi pada pekerjaan ini perlu ditelaah berdasarkan petunjuk teknis program dan aturan yang berlaku.
Jika Terbukti Tak Sesuai Spesifikasi, Sanksi Tegas Harus Diberlakukan
Dugaan ketidaksesuaian ukuran besi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan teknis dalam pelaksanaan pembangunan PAUD Miftahul Banat.
Instansi terkait dan pihak yang bertanggung jawab atas Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap material yang digunakan, termasuk mencocokkan hasil pengukuran di lapangan dengan RAB, gambar kerja, serta spesifikasi teknis.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa material besi yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, pihak terkait diminta menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap proses pencairan anggaran berikutnya dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, progres pekerjaan, dan persyaratan pencairan yang berlaku. Pencairan tidak boleh dilepaskan dari pemenuhan kewajiban teknis dan administrasi yang telah ditetapkan.
Selain itu, apabila ketidaksesuaian terbukti memengaruhi mutu atau keamanan konstruksi, pihak pelaksana harus melakukan perbaikan sesuai rekomendasi teknis. Jika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pembongkaran diperlukan untuk menjamin keamanan dan mutu bangunan, bagian pekerjaan yang bermasalah harus dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai spesifikasi.
Langkah tersebut penting agar pembangunan tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga menjamin kualitas konstruksi dan keselamatan pengguna bangunan.
Pihak pelaksana maupun pengawas diharapkan tidak menganggap persoalan ini sebagai hal sepele. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi nyata di lapangan dan dokumen perencanaan.
Instansi Terkait Diminta Transparan
Masyarakat berharap instansi yang berwenang melakukan evaluasi terhadap pembangunan PAUD Miftahul Banat, mulai dari kesesuaian material, pelaksanaan pekerjaan berdasarkan RAB dan gambar kerja, hingga keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran.
Hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui apakah dugaan ketidaksesuaian tersebut terbukti dan tindakan apa yang akan diambil.
Hingga pemeriksaan teknis dilakukan, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Keterangan dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi terkait masih diperlukan agar persoalan ini dapat dijelaskan secara objektif dan berimbang.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan korektif dan sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan, sehingga kualitas pembangunan fasilitas pendidikan terjaga dan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter ( Septian )



















