KARAWANG – SorotFakta.co.id
Suryadi, warga Dusun Babawangan, RT 004/RW 002, Desa Lemah Mukti, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberikan klarifikasi terkait status dirinya yang disebut dalam pemberitaan di media sosial sebagai aparatur Desa Lemah Mukti.
Suryadi menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa sejak mengundurkan diri pada 5 Oktober 2026. Ia menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya sudah lama mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai perangkat desa dan sekarang sudah sama seperti masyarakat lainnya. Saya memberikan klarifikasi ini karena kemarin ada pemberitaan di media sosial yang menyebut saya sebagai aparatur Desa Lemah Mukti. Saya pertegas dan perjelas bahwa saya sudah bukan perangkat atau aparatur desa, melainkan sudah menjadi warga biasa,” papar Suryadi kepada awak media di kediamannya, Kamis (22/10/2026).

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi penjelasan bagi masyarakat mengenai status dirinya saat ini, sekaligus meluruskan informasi yang dinilainya tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sementara itu, H. Damung turut membenarkan bahwa Ulis Yadi, yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan kasus penganiayaan, sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Desa Lemah Mukti.
Menurut H. Damung, yang bersangkutan telah berhenti dari jabatannya sejak 5 Oktober 2026 sehingga saat ini berstatus sebagai masyarakat biasa, bukan lagi perangkat desa.“Ulis Yadi sudah berhenti sejak 5 Oktober. Jadi, sekarang statusnya masyarakat biasa, bukan lagi perangkat desa. Karena itu, menurut saya, dia tidak lagi terikat aturan netralitas aparatur desa dalam kapasitas jabatannya yang dulu,” tegas H. Damung.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memperjelas status kepegawaian yang bersangkutan di lingkungan pemerintahan desa. Dengan demikian, penyebutan status sebagai aparatur desa dalam pemberitaan perlu disesuaikan dengan keterangan mengenai pengunduran dirinya.
Adapun terkait dugaan penganiayaan yang turut disebut dalam pemberitaan, dugaan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai persoalan terpisah dari status kepegawaian yang bersangkutan. Penetapan fakta mengenai peristiwa tersebut memerlukan keterangan dan informasi dari pihak-pihak terkait.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat, sekaligus menghindari kesimpangsiuran mengenai status Suryadi atau Ulis Yadi dalam kaitannya dengan pemerintahan Desa Lemah Mukti.
( Red )



















