KARAWANG – SorotFakta.co.id
Menyusul pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran spesifikasi pada proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di RT 001 RW 06, Desa Lemah Karya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, tim media Sorotfakta.id telah melakukan konfirmasi melalui pesan singkat kepada pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang
Melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi pada Senin (10/08/2026), pihak dinas menyatakan: “Informasi nanti tim pengawas turun lagi ke lokasi tersebut. Hari ini sedang menuju ke lapangan, Pak.” Pesan ini telah didokumentasikan redaksi. Namun hingga kini pihak dinas belum menyebutkan secara jelas siapa nama petugas yang ditugaskan, sehingga menguat dugaan bahwa identitas pengawas proyek tersebut sengaja dirahasiakan oleh instansi terkait.
Ketika tim media kembali hadir di lokasi pekerjaan untuk melakukan verifikasi sekaligus meminta hak jawab kepada pihak pelaksana, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan konkret maupun langkah perbaikan dari pihak dinas maupun kontraktor pelaksana. Pekerjaan justru masih terus berjalan sebagaimana biasa, padahal dugaan ketidaksesuaian material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebelumnya telah terungkap. Belum diketahui apakah tim pengawas dinas benar-benar telah datang dan memeriksa lokasi tersebut.
Saat berupaya meminta keterangan langsung kepada pihak pelaksana yang berinisial T melalui pesan singkat, hingga saat ini belum ada tanggapan. Pihak pelaksana tersebut diduga bungkam dan tidak merespons upaya konfirmasi dari media.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru di kalangan masyarakat. Warga berharap pihak dinas dapat bersikap lebih proporsional dan tegas ketika ada pemberitaan yang mengindikasikan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Kehadiran tim pengawas diharapkan tidak sekadar kunjungan seremonial, melainkan benar-benar memeriksa setiap material dan mengukur kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan.
Masyarakat juga meminta dinas untuk transparan dan menyampaikan siapa saja yang bertindak sebagai pengawas di lapangan, agar akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Masyarakat kembali menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi, maka pekerjaan yang tidak memenuhi syarat wajib dihentikan sementara hingga diperbaiki sesuai ketentuan, dan pihak yang bertanggung jawab — baik pelaksana maupun pengawas — harus dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, tim media masih terus berupaya memantau perkembangan di lapangan serta menunggu tanggapan resmi dan rinci dari DPRKP Kabupaten Karawang maupun pihak pelaksana pekerjaan.
( SepT )



















