Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKarawang

LBH Maskar Soroti Dugaan Mafia Barcode BBM Subsidi: UPTD Jangan Dikorbankan, Oknum dan SPBU Harus Bertanggung Jawab

21
×

LBH Maskar Soroti Dugaan Mafia Barcode BBM Subsidi: UPTD Jangan Dikorbankan, Oknum dan SPBU Harus Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Redaksi

KARAWANG // SorotFakta.co.id

Example 300x600

Kebijakan penyaluran BBM bersubsidi untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang seharusnya membantu petani, justru menimbulkan persoalan serius hingga menjadi perhatian penyidik Polda Jawa Barat. Persoalan rekomendasi dan penerbitan barcode yang difasilitasi UPTD Pertanian kini menjadi sorotan. Namun Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., mengingatkan agar arah penyelidikan tidak keliru dengan menjadikan UPTD sebagai pihak yang dipersalahkan.

“Jangan salahkan UPTD Pertanian. Tugas mereka hanya melakukan verifikasi administrasi dan memberikan rekomendasi kepada petani yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Apabila setelah barcode diterbitkan kemudian disalahgunakan oleh pihak tertentu, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pelaku penyalahgunaan tersebut, bukan UPTD,” tegas Nanang.

Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada dugaan penyalahgunaan barcode oleh oknum tertentu. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu barcode yang diduga digunakan untuk menyerap BBM subsidi hingga mencapai sekitar 5.000 liter. Jumlah tersebut dinilai tidak wajar dan jauh melampaui kebutuhan operasional alsintan milik seorang petani.

“Jika benar terjadi, maka patut diduga BBM subsidi tersebut dialihkan untuk kepentingan di luar sektor pertanian, seperti dijual kembali, digunakan untuk industri, atau dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Praktik seperti ini jelas merugikan negara sekaligus merampas hak petani yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Nanang juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Menurutnya, pengelola SPBU semestinya dapat mendeteksi transaksi yang tidak wajar, terutama apabila kendaraan atau orang yang sama melakukan pembelian berulang kali dalam jumlah besar.

“Pengelola SPBU mengetahui siapa yang melakukan transaksi dan berapa volume BBM yang dibeli. Apabila ada pembelian yang berulang dengan jumlah sangat besar menggunakan barcode yang sama, seharusnya dilakukan verifikasi lebih lanjut dan segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang, bukan justru terus dilayani,” kritiknya.

Selain itu, Nanang meminta bersama untuk memperkuat pengawasan terhadap sistem barcode serta distribusi BBM subsidi. Menurutnya, sistem digital tersebut seharusnya mampu mendeteksi transaksi yang tidak normal sehingga penyalahgunaan dapat dicegah sejak dini.

“Jika memang terdapat transaksi yang tidak wajar, sistem seharusnya mampu memberikan peringatan otomatis, melakukan pemblokiran sementara, serta menjadi dasar evaluasi terhadap pengguna barcode maupun SPBU yang melayani transaksi tersebut,” jelasnya.

Nanang menegaskan bahwa penyidik harus mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk apabila terdapat keterlibatan oknum SPBU maupun pihak lain yang sengaja membiarkan praktik tersebut berlangsung.

“Penegakan hukum harus diarahkan kepada pelaku utama penyalahgunaan subsidi, pihak-pihak yang turut membantu atau membiarkannya terjadi, serta setiap pihak yang terbukti memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Jangan sampai aparat pemerintah yang hanya menjalankan tugas administratif justru dijadikan kambing hitam. Subsidi BBM adalah hak petani dan harus benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, bukan menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu,” pungkasnya. ( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *