Karawang // SorotFakta.co.
Penyaluran dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Tempuran menuai sorotan tajam. Dengan total dana yang mencapai hampir Rp1,8 miliar, pengelolaannya diduga tidak transparan dan menyisakan banyak kejanggalan, terutama pada pos pemeliharaan serta pembelanjaan melalui sistem SIPLah.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMAN Tempuran menerima Dana BOS tahun 2025 dalam dua tahap:
– Tahap 1: Rp880.840.000
– Tahap 2: Rp880.840.000
– Total Keseluruhan: Rp1.761.680.000
Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pos pemeliharaan tercatat sebesar:
– Tahap 1: Rp128.840.000
– Tahap 2: Rp51.875.000
– Total Pemeliharaan: Rp180.715.000
Sementara itu, anggaran untuk pengembangan perpustakaan tercatat sebesar Rp179.535.000.
Meskipun nilainya cukup besar, pengamat pemerintahan dan hukum, M. Hamzah, S.H, menilai penggunaan anggaran tersebut tidak berjalan maksimal sesuai peruntukannya. Ia menduga ada indikasi penyimpangan hingga tindak pidana korupsi.
“Angka untuk pemeliharaan saja mencapai lebih dari Rp180 juta, namun fakta di lapangan tidak terlihat perbaikan signifikan yang setara dengan nilai uang tersebut. Ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa dana tersebut tidak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan sekolah,” tegas Hamzah, Senin (29/6/2026).
Kecurigaan semakin diperkuat terkait mekanisme pembelanjaan yang menggunakan sistem SIPLah. Menurut informasi yang berkembang, transaksi yang tercatat dalam sistem tersebut diduga diatur sedemikian rupa dengan nominal yang terkesan tidak wajar atau mengada-ada.
“Pembelanjaan lewat SIPLah diduga direkayasa dengan angka yang fantastis. Jika dibiarkan, anggaran yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru berpotensi masuk ke kantong pribadi,” tambahnya.
M. Hamzah mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beserta instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit mendalam. Ia menegaskan banyaknya kejanggalan yang ditemukan membutuhkan penelusuran resmi agar tidak ada yang terselamatkan dari pertanggungjawaban.
“Kami meminta BPK dan Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh. Dana hampir dua miliar itu adalah uang rakyat. Jika terbukti ada penyimpangan, pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku sebagai bentuk keteladanan pengelolaan keuangan negara,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMAN Tempuran maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan dan sorotan yang berkembang ini.
( Red )



















