Karawang // SorotFakta.co.id
Dugaan pelanggaran dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Proyek Belanja Modal Pemeliharaan Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang dengan nilai Rp 412.492.500,00 diduga curi start.
Berdasarkan sumber dari sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) per tanggal 30 Juni 2026, tahapan proyek tersebut kenyataannya masih berada dalam proses evaluasi penawaran. Bahkan, hingga Senin (06/07/2026), sistem LPSE menunjukkan baru ada satu peserta yang memasukkan penawaran, yaitu CV. Perkasa Utama Abadi dengan nilai penawaran Rp 399.725.680,64.
Menanggapi dugaan curi start proyek tersebut, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mengatakan, “Meski kegiatannya ada di BPKAD, biasanya Pejabat Pembuat Komitennya berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yaitu Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi. Tapi ini kok malah di BPKAD langsung?” Selasa, (7/7/2026).
“Sangat disesalkan adanya dugaan perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh terduga calon penyedia jasa? Karena jika PPK BPKAD Karawang melanjutkan dengan menerbitkan kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), bisa memicu permasalahan yang dapat mengarah ke ranah hukum,” Ungkapnya
“CV. Perkasa Utama Abadi sangat spekulatif, dan tidak mempertimbangkan resiko hukum. Tanpa disadari, jika masalah ini berlanjut pada kontrak, bisa mencelakan PPK BPKAD Karawang,” Tegas Andri
Lebih lanjut, ia menjelaskan, “Oleh sebab itu, saya mendesak PPK jangan sampai menindak lanjuti ke pembuatan kontrak/SPK. Sebaiknya ditender ulang saja, untuk keselamatan PPK, agar tidak ada resiko hukum dikemudian hari,”
“Kalau sampai PPK BPKAD Karawang tetap melanjutkan ke pembuatan kontrak. LMP Mada Jabar tidak akan ragu untuk menindak lanjuti ke ranah hukum. Sudah dapat dipastikan, kami akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum,”
“Ada pun soal apa yang sudah dikerjakan dan material yang terpasang pada proyek gedung BPKAD Karawang, itu merupakan konsekuensi terduga oknum calon penyedia jasa. Karena kegiatannya patut diduga ilegal, tanpa adanya perikatan hukum,” Pungkas Andri
( WAN )



















