Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKarawang

Proyek Rulahu di Telagasari Karawang Diduga Tak Sesuai RAB, Pengawas Disebut Tak Pernah Turun Lokasi

39
×

Proyek Rulahu di Telagasari Karawang Diduga Tak Sesuai RAB, Pengawas Disebut Tak Pernah Turun Lokasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Redaksi

KARAWANGSorotFakta.co.id

Example 300x600

Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rulahu) yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang di Dusun Cilewo, RT 003 RW 001, Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Gurita Karya Indonesia itu diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya pada pekerjaan pembesian.


Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan jarak antara cincin pembesian kolom diduga tidak sesuai standar teknis. Jarak antar cincin pembesian terlihat hampir mencapai 40 sentimeter, yang dinilai berpotensi melemahkan kekuatan struktur bangunan.


Proyek Rulahu tersebut merupakan pekerjaan perbaikan rumah milik warga bernama Engkay, berlokasi di Dusun Cilewo. Kegiatan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp46.554.000 dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 26 Mei hingga 24 Juli 2026, sebagaimana tercantum dalam SPK Nomor 1.1.1.12/01/SPK-PERKIM/2026.


Ironisnya, salah satu pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa hingga pekerjaan berjalan sekitar tiga hari, pihak pengawas belum pernah terlihat melakukan pengawasan langsung ke lokasi proyek.
“Dari awal kerja sampai sekarang, pengawas belum pernah datang ke lokasi,” ujar seorang pekerja saat ditemui di lokasi, Selasa (2/6/2026).


Sorotan juga datang dari tokoh masyarakat setempat, ACum ( 52 ) Ia menilai pelaksanaan pekerjaan tersebut jelas melanggar aturan apabila tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis.


“Kalau proyek Rulahu dikerjakan seperti ini, jelas melanggar aturan. Jarak cincin pembesian hampir 40 sentimeter, padahal fungsi cincin itu untuk penguat struktur. Seharusnya pengawas memberikan teguran kepada kontraktor atau pelaksana,” tegas ACum


Menurutnya, pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan, yang dapat berdampak pada kualitas bangunan dan keselamatan penghuni di kemudian hari.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, kontraktor, maupun pengawas belum berhasil ditemui untuk dimintai klarifikasi atau hak jawab. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian pengawasan dalam pelaksanaan proyek Rulahu tersebut.


Masyarakat pun berharap instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, agar penggunaan anggaran daerah benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( Mayor)


Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *