KARAWANG — Sorotfakta.co.id
Pembangunan turap pertanian di Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, mulai dari volume bangunan hingga komposisi campuran pasir dan semen.
Berdasarkan keterangan salah seorang tenaga kerja yang meminta namanya dirahasiakan, panjang pekerjaan turap disebut mencapai 400 meter untuk sisi kanan dan kiri. Sementara itu, ukuran yang disampaikan meliputi lebar dasar bawah 40 cm, lebar atas 30 cm, serta tinggi 70 cm.
Namun, di lokasi pekerjaan tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sorotan muncul setelah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (2/11/2026). Dari hasil pengukuran di lapangan, tinggi turap rata-rata terukur sekitar 52 cm, sedangkan lebar dasar bawah berkisar 20–25 cm.
Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan ukuran yang disampaikan tenaga kerja. Meski demikian, kesesuaian pekerjaan perlu diperiksa lebih lanjut dengan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Selain dimensi bangunan, kondisi teknis pelaksanaan juga menjadi perhatian. Pada bagian yang diamati, galian dasar terlihat dangkal dengan kondisi tanah berlumpur. Pemasangan batu kali diduga belum menggunakan adukan semen dan pasir secara memadai pada bagian dasar. Kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan teknis untuk memastikan kekuatan dan ketahanan bangunan.
Di lokasi pekerjaan, awak media juga tidak melihat penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama pelaksanaan proyek.
Menurut keterangan masyarakat yang namanya meminta dirahasiakan, masyarakat berharap pembangunan turap pertanian tersebut tidak dikerjakan asal-asalan.
“Masyarakat sekarang sudah pintar, Pak. Jangan selalu dibodoh-bodohi. Harapan kami, agar bangunan turap pertanian ini bisa bertahan lama. Jangan asal saja,” ucapnya.
Kami meminta agar dugaan ketidaksesuaian tersebut tidak hanya menjadi perbincangan, tetapi dapat diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dan kami berharap pembangunan turap pertanian tersebut benar-benar memberikan manfaat jangka panjang dan memiliki kualitas yang sebanding dengan anggaran yang telah dialokasikan.
Hingga berita diterbitkan, kelompok Desa Sindangsari belum bisa ditemui dan diajak berkomunikasi.
(Red).



















