KARAWANG // SorotFakta.co.id – Pelaksanaan pembangunan turap saluran air melalui program Optimasi Lahan (OPLAH) di Dusun Cigoong, Desa Lemahkarya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD). Selain itu, papan informasi kegiatan proyek juga tidak ditemukan di lokasi pekerjaan.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta transparansi pelaksanaan program yang dikelola oleh kelompok tani tersebut.
Saat melakukan pemantauan, awak media mendapati sejumlah pekerja yang berada di area saluran air tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, seperti helm pelindung, sepatu keselamatan, maupun sarung tangan kerja. Padahal, pekerjaan pembangunan turap memiliki potensi risiko kecelakaan sehingga aspek keselamatan pekerja semestinya menjadi perhatian utama.
Selain persoalan keselamatan kerja, tidak adanya papan informasi proyek turut menjadi sorotan. Padahal, informasi mengenai sumber pendanaan, nilai anggaran, volume pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi jalannya kegiatan tersebut.
Ketika dikonfirmasi di lokasi, Engkong yang disebut sebagai ketua pekerja mengaku tidak mengetahui alasan papan informasi kegiatan belum terpasang. Ia menyarankan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada Idik selaku ketua kelompok tani yang mengelola kegiatan.
Sementara itu, upaya awak media untuk menemui Idik guna memperoleh keterangan lebih lanjut belum membuahkan hasil. Dengan demikian, informasi mengenai besaran anggaran, spesifikasi teknis pekerjaan, serta alasan tidak ditemukannya papan informasi proyek masih membutuhkan penjelasan dari pihak pengelola.
Persoalan keselamatan pekerja menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan salah satu landasan dalam upaya melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan. Penerapan APD dan prosedur K3 perlu disesuaikan dengan potensi bahaya serta ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, transparansi pelaksanaan kegiatan yang memperoleh dukungan anggaran pemerintah juga menjadi bagian penting dalam pengawasan publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun kewajiban pemasangan papan informasi pada kegiatan OPLAH tersebut perlu dipastikan berdasarkan aturan program dan ketentuan teknis yang berlaku.
Seorang perwakilan tenaga kerja turut menyampaikan keinginannya untuk mengetahui besaran anggaran kegiatan tersebut. Menurutnya, sebagai program pemerintah, pelaksanaannya perlu diketahui secara jelas, terlebih ketika masih ditemukan pekerja yang beraktivitas di saluran air tanpa perlengkapan keselamatan.
“Kami sebagai ketua tenaga pekerja juga ingin mengetahui anggaran tersebut karena ini program pemerintah. Selain itu, kasihan melihat para pekerja yang turun ke saluran air tanpa menggunakan alat pengaman. Biasanya, dalam pekerjaan proyek, keselamatan pekerja harus diperhatikan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelompok tani pengelola program OPLAH di Desa Lemahkarya serta instansi teknis terkait di Kabupaten Karawang masih diupayakan untuk dimintai keterangan. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan, penerapan K3, dan keterbukaan informasi dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat.
( BARKI )



















