Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKarawang

Dari Dinas Pertanian Hanya Sebagai Pendamping Semua Pelaksanaan Kegiatan RJIT Yang Dikerjakan Oleh Kelompok Tani

19
×

Dari Dinas Pertanian Hanya Sebagai Pendamping Semua Pelaksanaan Kegiatan RJIT Yang Dikerjakan Oleh Kelompok Tani

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sorotfakta.co.id

Karawang // Sorotfakta.co.id

Example 300x600

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp100 juta di Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang Jawa Barat diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.

Program yang dilaksanakan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Karawang dalam skema Pengembangan Infrastruktur dan Kawasan (PIK) tersebut dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok Tani Sari Marga dengan durasi pekerjaan selama 30 hari.

Secara perencanaan, proyek ini mencakup perbaikan saluran tersier sepanjang ±260 meter, pemasangan pasangan batu, normalisasi saluran, serta peningkatan struktur bangunan air. Selain untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian, kegiatan ini juga ditujukan untuk menyerap tenaga kerja lokal.

Namun, hasil penelusuran tim media menemukan adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan di lapangan. Temuan paling mencolok terlihat pada dimensi ketinggian penurapan saluran irigasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan.

Seorang pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa ukuran yang seharusnya dikerjakan meliputi tinggi 80 sentimeter, lebar bawah 40 sentimeter, dan lebar atas 30 sentimeter. Akan tetapi, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan tinggi saluran hanya berkisar 60 sentimeter.

“Kalau sesuai yang disampaikan, harusnya tinggi 80 cm. Tapi setelah dicek, hanya sekitar 60 cm,” ujar pekerja tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selisih sekitar 20 sentimeter tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas dan daya tampung saluran irigasi, serta membuka dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan yang dapat berdampak pada kerugian negara.

Kepala Desa Kalangsurya, Lili, saat dimintai tanggapan mengaku belum meninjau langsung lokasi proyek. Namun ia menegaskan bahwa setiap pelaksanaan harus mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Saya memang belum ke lokasi, kalau tidak salah pekerjaan sudah berjalan sekitar lima hari. Kalau di RAB tinggi 80 cm tetapi di lapangan hanya 60 cm, berarti itu menyalahi aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Sari Marga, yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh pihak media.

salah satu Kabid ( kepala bidang) Dinas pertanian memberikan tanggapan “,Bantuan RJIT tersebut dari APBN dimana uang masuk langsung ke rekening kelompok dari pusat, dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh kelompok swakelola tipe 4, utk RAB semua sesuai kebutuhan kelompok dan hasil musyarawah kelompok konsultannya bisa dari PUPR, bisa PJT atau bisa tenaga ahli yg bersertifikat, kami dari dinas Pertanian hanya sebagai pendamping semua pelaksanaan kegiatan dikerjakan oleh kelompok, terima kasih”, jelasnya Selasa ( 5/5/2026)

( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *