KARAWANG // SorotFakta.co.id
Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di Dusun/Kampung Tegalasem, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya digunakan, Sabtu, 22 Agustus 2026
Berdasarkan pengecekan di lokasi, ukuran besi yang digunakan pada bagian kolom terukur sekitar 8,6 milimeter, sementara ukuran yang disebut seharusnya digunakan adalah 10 milimeter.
Hal serupa terlihat pada besi cor sloof. Hasil pengukuran menggunakan alat ukur digital menunjukkan ukuran sekitar 8,6 milimeter, sedangkan ukuran yang disebut seharusnya 10 milimeter.
Untuk besi cincin atau begel, hasil pengukuran menunjukkan sekitar 4,5 milimeter, sementara ukuran yang disebut seharusnya digunakan adalah 6 milimeter.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kualitas konstruksi bangunan. Namun, untuk memastikan apakah material tersebut benar-benar tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis, diperlukan pemeriksaan serta penjelasan dari pihak pengawas dan pelaksana pekerjaan.
Selain persoalan ukuran besi, penerima manfaat juga menyampaikan pertanyaan kepada Media Sorot Fakta terkait pekerjaan penggalian septic tank dan pengurugan yang dilakukan secara swadaya.
Penerima manfaat mempertanyakan, apabila pekerjaan tersebut memiliki anggaran, mengapa penggalian dan pengurugan justru harus dikerjakan sendiri oleh penerima manfaat.
“Kalau ada anggarannya, kenapa penggalian dan pengurugan harus dikerjakan oleh penerima manfaat secara swadaya?” demikian pertanyaan yang disampaikan kepada Media SorotFakta.id
Di lokasi pembangunan juga tidak terlihat papan informasi kegiatan yang dapat memberikan keterangan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan program, termasuk informasi pekerjaan dan sumber anggarannya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program bantuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas maupun pemborong/pelaksana belum memberikan keterangan terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Media SorotFakta.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengawas dan pemborong/pelaksana untuk mendapatkan penjelasan mengenai ukuran material, pekerjaan penggalian septic tank dan pengurugan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan RAB.
Media Sorotfakta.id juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
Masyarakat berharap apabila setelah dilakukan pemeriksaan resmi ditemukan pekerjaan yang terbukti tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis, pihak yang berwenang dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk melakukan perbaikan terhadap bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar.
Program RUTILAHU diharapkan dapat dilaksanakan secara transparan, sesuai peruntukan, dan menghasilkan bangunan yang layak serta berkualitas bagi penerima manfaat.
( SEPT )



















