Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKarawangUncategorized

H.Samsu: Pejabat Kasi Pem. Cilamaya Wetan Tantang Kaban Bapenda Buka Bukaan Dugaan Pemotongan Insentif

66
×

H.Samsu: Pejabat Kasi Pem. Cilamaya Wetan Tantang Kaban Bapenda Buka Bukaan Dugaan Pemotongan Insentif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Redaksi

KARAWANG – SorotFakta.co.id

Example 300x600

Kondisi pengelolaan perpajakan daerah di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang kembali disorot. H. Samsu, mantan pegawai Bapenda yang kini menjabat Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Cilamaya Wetan, secara terang-terangan menantang pihak manajemen Bapenda. Ia menuding sejumlah pejabat di instansi tersebut melanggar aturan undang-undang terkait pelayanan PBB-P2 dan BPHTB.

Dengan niat ingin melakukan perbaikan, Samsu mengaku telah beberapa kali mengajukan permohonan mutasi kembali ke Bapenda. Namun, upaya tersebut tak pernah menemui hasil.

“Saya sudah beberapa kali mengajukan pindah tugas ke Bapenda, tujuannya satu: ingin memperbaiki pelayanan pajak PBB dan BPHTB yang dinilai belum berjalan sesuai koridor hukum. Tapi sayangnya, langkah saya terus dijegal,” ungkap Samsu tegas, Selasa (21/7/2026).

Pegawai yang dikenal kritis ini juga mempertanyakan ketimpangan antara fasilitas yang diterima dengan kinerja yang ditampilkan di lapangan. Pasalnya, beredar informasi insentif yang diterima pegawai Bapenda Karawang mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Angka yang dinilai sangat besar itu seharusnya berbanding lurus dengan pelayanan yang prima bagi masyarakat.

“Semestinya dengan insentif yang konon kabarnya mencapai ratusan juta rupiah itu, Bapenda mampu memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan memudahkan masyarakat Karawang. Bukan justru menyimpang dari aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pertanyaan Besar & Dasar Hukum
Fenomena penghalangan mutasi bagi calon yang dianggap kompeten serta dugaan pelanggaran prosedur layanan memicu pertanyaan serius mengenai akuntabilitas internal Bapenda Karawang. Hal ini juga menyentuh aspek hukum yang diatur dalam:

  1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan aparat bekerja sesuai standar, tidak diskriminatif dan patuh hukum.
  2. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang praktik menghalangi karier rekan kerja yang memenuhi syarat.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan Bapenda Karawang terkait tuduhan pelanggaran layanan maupun dugaan blokade mutasi tersebut. Kasus ini pun sepatutnya menjadi perhatian serius Inspektorat Daerah dan BPK Perwakilan Jawa Barat guna memastikan pengelolaan anggaran dan pelayanan publik berjalan sehat dan bebas dari intervensi oknum.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari narasumber,serta informasi yang diperoleh redaksi, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang berkaitan. ( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *