Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Dian Novianti Normala Asal Lamongan Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Trading, Kerugian Diperkirakan Capai Rp3 Miliar

115
×

Dian Novianti Normala Asal Lamongan Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Trading, Kerugian Diperkirakan Capai Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Redaksi

KarawangSorotFakta.co.id

Example 300x600

Seorang perempuan bernama Dian Novianti Normala, yang disebut berasal dari Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diduga melakukan penipuan berkedok investasi atau trading. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban diduga berasal dari berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi (Cikarang), serta sejumlah wilayah lainnya. Jumlah korban disebut mencapai puluhan orang.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan hanya disebut berinisial E mengatakan bahwa korban terus bertambah dan berasal dari berbagai daerah.

“Korbannya sangat banyak. Ada yang dari Cikarang, Karawang, dan daerah lainnya. Jumlahnya sudah mencapai puluhan orang,” ujar E.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Muhammad Irfan Supriyatin, S.H. menyatakan saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku. Selain itu, pihaknya juga sedang menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Menurut tim kuasa hukum, laporan polisi akan disertai dengan sejumlah dokumen dan bukti yang diklaim telah dikumpulkan dari para korban sebagai dasar proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar seluruh fakta dapat diungkap secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para korban juga diimbau untuk menempuh jalur hukum dan menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki guna mendukung proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dian Novianti Normala belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas dugaan tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *